Halteng

DKP Halteng Fasilitasi Sertifikat Tanah Gratis Bagi Nelayan

×

DKP Halteng Fasilitasi Sertifikat Tanah Gratis Bagi Nelayan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: DKP Halteng, DKP Provinsi Malut, dan BPN Halteng saat menyosialisasikan program sertifikasi gratis bagi nelayan.(foto: iwan/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halteng, menggelar sosialisasi pelaksanaan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah (SeHAT) bagi nelayan. Bertempat di aula kantor DKP, hadir DKP Provinsi Maluku Utara serta Perwakilan Kantor Pertanahan Halteng untuk memberikan penjelasan kepada nelayan.

Menurut Kepala DKP Halteng Mufti Abdul Murhum, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait program fasilitasi sertifikasi hak atas tanah pada tahun anggaran 2021.

“Program SeHAT ini untuk membantu nelayan kecil dalam pengurusan sertifikasi tanah. Sehingga, dengan tanah yang sudah bersertifikat, maka otomatis asetnya bertambah dan bila nantinya ingin mengakses permodalan di institusi keuangan, bisa menggunakan sertifikasi tanah sebagai jaminan,” kata Mufti.

Dia menyebutkan, pada tahun 2020 dan 2021, Kabupaten Halteng, mendapatkan jatah sertifikat sebanyak 200 bidang tanah. Saat ini proses pendataan calon penerima melalui DKP sementara berlangsung.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat ditanyakan ke dinas perikanan setiap jam kerja,” kata Mufti, Kamis (20/05).

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Haltengm yang diwakili Kepala Seksi (Kasie) Hubungan Hukum Pertanahan, Muhammad Sabri Mabang, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program (SeHat).

“Masyarakat nelayan yang akan dibuat sertifikat tidak dibebankan anggaran kepada masyarakat alias gratis. Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki nelayan untuk mendapatkan program sertifit gratis ini. Salah satunya harus memiliki kartu KUSUKA,” terangnya.

Apabila nelayan belum memiliki kartu KUSUKA, maka bisa membuat surat keterangan sebagai nelayan melalui pemerintah desa setempat, kemudian diserahkan kepada DKP Halteng.

“Target kami membuat sertifikat hingga 100 hektar bidang tanah. Sertifikasi lahan nelayan per orang bisa capai 1 hektar. Data yang masuk Tahun 2020 ada sekira 57 nelayan yang diagendakan mendapat bantuan sertifikat pada tahun 2021 ini,” pungkasnya.(tr-01/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *