HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Halteng, menegaskan alasan pihaknya menolak memenuhi keinginan KPUD Halteng yang meminta data kependudukan, bukan tanpa alasan.
Kadisdukcapil Halteng, Kamal Abd Fatah menuturkan, sesuai aturan setiap data kependudukan yang keluar dari Diskucapil tentu harus mendapat persetujuan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Jadi bukan kami sengaja tidak memberikan elemen data keseluruhan kepada pihak KPU. Namun, ini bagian dari data rahasia yang tidak bisa di berakan kepada siapapun, Tampa persetujuan dari Kementerian,” katanya.
Dikatakan, jika data ini diberikan tanpa ada persetujuan dari kementerian, maka pihaknya yang akan terkena dampak. “Tetap kami akan diberikan sanksi. Makanya, kami harus koordinasi kembali dengan kemendagri,” terangnya.
Dikatakan, bukan hanya sekitar 6 ribu data baru yang tidak bisa di akses. Namun, sekitar 30 ribu data yang masih belum bisa diberikan. Hanya saja 6 ribu sekian data tersebut yang dari KPU sudah diberikan dengan dua elemen data. “Ini aturan jadi kami selalu berikan data, sesuai dengan ketentuan yang sudah ada dari Kementerian,” tukasnya. (tr1/pur)