HARIANHALMAHERA.COM– Perseroan Terbatas (PT) Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang berkedudukan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, Jumat pagi (1/5) bergejolak.
Ribuan karyawannya melakukan aksi protes. Mereka menganggap, aturan yang diberlakukan perusahaan sangat merugikan nasib para karyawan. Terutama tenaga lokal.
Salah satu karyawan berinisial RI, kepada Harianhalmahera.com, menyampaikan aturan dari perusahaan sangat menyudutkan karyawan. Sebab, beberapa poin diduga sangat kontroversial.
Salah satunya, kata RI, karyawan hanya diberikan izin sakit dalam jangka waktu sebulan sekali. “Itu hanya berlaku satu kali dalam sebulan,” tutur RI via aplikasi pesan WhatsApp.
Selain itu, lanjut dia, jika ada karyawan yang orang tua, anak, istri atau keluarga dekat meninggal dunia, maka karyawan hanya diberikan izin dua hari. “Ini tara (tidak) masuk akal,” tegasnya.
Bahkan, gaji pokok karyawan juga dipotong pihak perusahaan. “Ada istilahnya jam jaman yang bisa kami dapat di luar dari gaji pokok. Terkadang, kalau kita tidak masuk (bekerja), perusahaan memotong upah itu. Tapi saat ini, gaji pokok kita pun ikut dipotong,” ungkap RI.
Dia juga merasa perusahaan tidak professional dan terkesan pilih kasih. Sebab, jika karyawan berasal dari negara Cina, sudah pasti diberikan posisi yang bagus.
“Walau masih baru, tapi posisinya langsung jadi mandor dan posisi steril lainnya, beda dengan kita karyawan lokal,” katanya.
Baca Juga: Ricuh Buruh, IWIP: Mereka Anarkis
Dikabarkan sebelumnya, peristiwa yang terjadi di momentum hari buruh itu bermula dari aksi baku lempar batu antara massa dan security perusahaan.
Dari video yang beredar, sebuah warung tampak terbakar. Beberapa mobil dan alat berat milik perusahaan dirusak. Aksi mulai mereda setelah Polisi mengambil tindakan dengan melontarkan selongsong gas airmata ke arah massa aksi.
Salah seorang massa aksi yang tak ingin dipublish namanya, kepada Harianhalmahera.com, mengaku dalam aksi tersebut, mereka menuntut pihak perusahaan lebih terbuka terkait kasus kecelakaan kerja.
Kemudian, menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap buruh serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak, tuntaskan upah pokok bagi buruh yang dijeda, serta tidak membuat memo yang merugikan nasib buruh.
Menanggapi hal itu, Departemen Media dan Komunikasi PT. IWIP, Agnes Ide Megawati lewat WhatsApp resmi perusahaan, menyebut massa sangat anarkis.
“Mereka melakukan pencurian, penjarahan, dan merusak fasilitas kantor,” kata Agnes kepada Harianhalmehera.com.
Ditanya penyebab pasti di balik insiden tersebut, Agnes belum bersedia menjawab. ”Nanti kami akan kirimkan rilis resmi perusahaan, mohon ditunggu,” ucap Agnes, sembari mengirim foto-foto kerusakan di area perusahaan. (San/Kho)