Oleh: Wahyudi Majid
Hajatan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada Rabu 27 November 2024 mendatang. Khusunya di Kabupaten Halmahera Tengah, mulai terlihat baliho dan spanduk bergambar telah terpasang di sejumlah lokasi strategis di pusat kota Weda.
Salah satu baliho yang menyedot perhatian publik adalah Penjabat Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji. Fenomena baliho tersebut memperlihatkan bahwa sosok Pj Bupati Halteng berakronim IMS itu mulai terang-terangan melakukan manuver politik. Sebab narasi baliho-nya mengarah pada 01 Pilkada, yakni “IMS Adalah Kita For Halteng 2024”. Narasi tersebut tentunya memiliki keinginan tersembunyi soal apakah siap maju Pilkada Halteng periode 2024-2029 atau sekedar membuang wacana untuk menarik perhatian untuk mendapatkan keinginan lain.
Selain baliho, laman beberapa media sosial (Medsos) juga mulai ramai diperbincangkan, bahkan kalangan masyarakat pun ikut wacanakan IMS maju sebagai Calon Bupati (Cabup) Halteng. Namun, hadirnya IMS dalam panggung Pilkada Halteng tersebut masih menuai pro dan kontra, karena menimbulkan kekisruan politik.
Sebagian menyarankan Pj Bupati Halteng menahan diri dan harus lebih fokus mengawal Pilkada Serentak supaya berjalan aman dan damai. Meski diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Namun harus mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Seperti dalam pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016, dimana salah satu persyaratannya tidak boleh mencalonkan pada Pj, kecuali berhenti atau mengundurkan diri. Seorang Penjabat Bupati diberikan tugas untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan dan mengambil posisi netral, tidak ikut dalam politik praktis karena status sebagai birokrat.
Hal itu juga pernah disampaikan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian pada acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV APKASI 2023 lalu. Ditegaskan bahwa keberadaan Pj. kepala daerah hanya untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Tidak berafiliasi dengan partai mana pun atau kepentingan politik agar tidak sampai menimbulkan abuse of power. Karena sekali berafiliasi nanti akan menimbulkan kekisruhan politik, maka ambil posisi netral, tidak ada politik praktis dukung mendukung. Tugas IMS lebih baik fokus program prioritasnya yakni pementasan kemiskinan hingga kini masih menjadi masalah di daerah.
Pendidikan yang saat ini belum pemerataan guru di sekolah, kesehatan terkait dengan penyediaan tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang belum terpenuhi di Puskesmas, seperti yang terjadi Kecamatan Pulau Gebe yang warga memilih berobat di Rumah Sakit Sorong akibat fasilitas minim. Soal lingkungan juga tidak pernah tuntas, misalnya sampah yang saat ini menumpuk dipinggir jalan menuju Lelilef.
Salah tugas menjadi tanggung jawab adalah mengendalikan inflasi. Karena berdasarkan data BPS Provinsi Maluku Utara pada Februari 2024, untuk kabupaten kota inflasi tertinggi terjadi di kabupaten Halmahera Tengah sebesar 4,68 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,12. Penjabat bupati memiliki tugas memberikan pelayanan publik dan mensejahterakan masyarakat. (**)