Halteng

Pemilik Lahan Palang Proyek di Nusliko Park

×

Pemilik Lahan Palang Proyek di Nusliko Park

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Bupati Halteng Edi Langkara saat meresmikan Nusliko Park beberapa waktu lalu (foto : Irwan/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Aksi pemalangan asset milik Pemda Halmahera Tengah (Halteng) oleh warga buntut dari belum dibayarkannya ganti rugi lahan kembai terjadi.

Kali ini, yang dipalang adalah proyek Pengembangan Kawasan di Nusliko Park.

Akibatnya, proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Halteng itu terhenti pekerjaanya setelah dipalang oleh pemilik lahan, Hendra Ngabalin . Ini adalah aksi pemalangan kedua. Aksi pertama dilakukan Hendra Pada Agustus 2020

Kepada wartawan, Hendra mengaku sudah setahun Pemda tak kunjung membayar ganti rugi lahannya itu.  “Kami pemilik tanah baru satu kali didatangi bagian pemerintahan,”ungkap Hendra di lokasi lahan.

Saat dipalang Agustus lalu, proyek tersebut pun terhenti. Selama itu, Pemda tak kunjung menyelesaikan pekerjaan. Namun, tiba-tiba tanpa sepengetauanna, pekerjaan kembali dilanjutkan.

“Saya akan tetap menghentikan pembangunan, sampai ada kejelasan pembayaran lahan dari pemda,” kesal Hendra. Sembari mengaku, memminta harga ganti rigi sebesar Rp 1 juta per meter persegi.

Sementara Halid pengawas CV. Dicklan Co, rekanan yang mengerjakan proyek dengan pagu Rp 8.4 Miliar itu mengatakan, pihaknya belum bisa melanjutkan pekerjaan sampai ada kejelasan terkait status tanah.  “Untuk saat ini kita hentikan sementara pekerjaan, kita lanjut apabila lahannya sudah jelas,”jelasnya.

Terpisah, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Halteng, Bambang Prakoso mengaku anggaran untuk ganti rigi lahan milik Hendra sudah ada. Namun, yang bersangkutan meminta harga hanti rigi lebih besar dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

“Prinsipnya, sudah ada anggarannya, karena lahan disampingnya sudah terbayar. Itu milik pak Andi, tanahnya sudah bersertifikat, mereka mau dibayar dengan dasar harga NJOP,” katanya.

Bambang menambahkan, pihaknya bersama Disperkim akan kembali bertemu dengan pemilik lahan lahan untuk melakukan pembicaraan terkait lahan tersebut.(tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *