HARIANHALMAHERA.COM— Seorang anggota Polri di Polres Halteng atas nama Briptu Abdul Taher Sepa yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi polri, disiplin, dan tindak pidana, resmi dipecat secara tidak terhormat. Pemecatan itu sesuai keputusan Kapolda Maluku Utara nomor: KEP/261/IX/2021 tentang pemberhentian tidak dengan terhormat dari dinas Polri.
Kapolres Halteng AKBP Nico A Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap.
“Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH terhadap personel Polres Halmahera Tengah atas nama Abdul Taher Sepa, karena kasus disersi, meninggalkan tempat tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut,” jelas Kapolres saat memimpin upacara PTDH, Rabu (13/10).
“Kepada seluruh personel Polres Halmahera Tengah dan jajaran mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini. Laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab atas tugas yang telah diamanahkan. Ini bagian dari bentuk contoh dan pengalaman, agar kedepan tidak lagi terjadi kasus seperti ini,” tutupnya.(tr-01/fir)