Selangkah Lagi, Kasus Lahan GOR Disidang

0
394
Papan proyek pembangunan GOR Fogogoru (Foto : teropongmalut)

HARIANHALMAHERA.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda segera melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan gelanggang olahraga (GOR) Fogogoru, dengan tersangka berinisial RS alias Rahmat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), pada Pengadilan Negeri Ternate.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Weda, Eka Hayer menuturkan saat ini penyidik sudah memproses administrasi penuntutan. “Kami sementara proses admistrasi penuntutan,” terangnya.

Jika administrasi penuntutan sudah selesai, maka selanjutnya, tinggal melakukan berita acara pelimpahan ke PN Tipokor di Ternate “Jadi sekarang ini kita masih lengkapi administrasinya,” ucapnya.

Dalam dakwaanya, Rahmat sendiri dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (tr1/pur)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here