HARIANHALMAHERA.COM–Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT IWIP (Industrial Weda Indonesia Park) kepada sejumlah karyawan akhirnya bergulir ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
Ketua SPSI Halteng, Aswar Salim mengaku optimis memenangkan perkara ini. “Kita menunggu putusan pengadilan hubungan industrial. Jika, PHI memutuskan dipermanenkan, maka pihak perusahaan harus tunduk,” tegasnya
Aswar menuturkan, PHK terhadap tujuh karyawan lokal ini sangat tidak persuasif, sesuai dengan apa yang sudah dilakukan bersama PUK SPKEP SPSI beberapa bulan lalu. “Sangat melanggar ketentuan dan regulasi ketenangan kerjaan, Undang-undang 13 nomor 100 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, tujuh pekerja Pt IWIP yang diberhentikan masing-masing Irfan Yusuf, Asnawi Lestaluhu, Safar Senen, M Hasan Malik dan Indra Lestaluhu.(tr1/pur)