HalutHukum

4 Pejabat Halut Polisikan 5 Aktivis

×

4 Pejabat Halut Polisikan 5 Aktivis

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda

HARIANHALMAHERA.COM– Unggahan status bernada kritik atas keberangkatan empat pejabat Pemkab Halmaher Utara (Halut) ke luar negeri oleh sejumlah aktivis dari organisasi gerakan mahasiswa di Halut di media social (Medsos), berbuntut panjang.

Dimana, sedikitnya lima aktivitis dilaporkan ke Mapolres Halut dengan tuduhan pencemaran nama baik serta melanggar undang-undang ITE oleh keempat pejabat Halut melalui pengacaranya Ridelfi Pudinaung.

Kepada koran ini, Ridelfi membenarkan telah membuat laporan pengaduan ke sentral
pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Halut. “Iya, kami sudah buatkan laporan ke polisi tentang pencemaran nama baik,”katanya, senin kemarin (1/7).

Lima aktivis yang dilaporkan masing-masing berinisial RM, JL dan AB dari organisasi GMNI,
kemudian AG dari GMP dan NHS dari LMND. Adel sapaan akrab Ridelfi mengatakan langkah hokum ini dilakukan, karena kelima terlapor telah menuduh keberangkatan kliennya ke Kanada telah menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Halut dan dibayai oleh salah satu pengusaha kopra.

“Klien saya tidak menerima tuduhan itu, karena keberangkatan klien saya sebenarnya sudah direncanakan lebih kurang dua tahun yang lalu, jadi tuduhan itu harus dipertanggungjawabkan secara hokum, karena sangat menghina dan mengfitnah para pejabat,” ujarnya.

Dia pun menambahkan, perbuatan kelima aktivis tersebut secara tidak langsung dapat dijerat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP, termasuk Undang-undang ITE karena menyebarkan informasi melalui mesos. “Prinsipnya, kami menunggu tindaklanjut dari kepolisan atas laporan yang sudah disampaikan dan saat ini bukti-bukti sudah dikumpulkan,”tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halut, AKP. Rusli Mangoda mengakui adanya pengaduan dari keempat pejabat Pemda itu. “Jadi oknum aktivis ini dituding oleh pelapor telah mencemarkan nama baik empat pejabat Halut yang melakukan plesiran ke Canada di media sosial facebook,” terangnya.

Sementara empat pejabat yang menjadi pelapor diantaranya Kepala Kesbangpol Halut, Wenas Rompis, Kepala Dinas Satpol PP Halut, Nelson Sahetapy, Kepala Dinas PMD Nyoter Koenoe dan salah satu Kabid di DLH, Yeni Rahamis.(dit/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *