Halut

5 Kepala DesaTerancam Penjara

×

5 Kepala DesaTerancam Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyalahgunaan dana desa. (foto: suarapemredkalbar.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Penggunaan Dana Desa (DD) oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dari tahun ke tahun ternyata masih terus bermasalah.

Berdasarkan data Inspektorat Halmahera Utara (Halut) tahun 2020 ini, dari 196 desa yang tersebar di Halut, terdapat 17 desa yang dilaporkan masyarakat atas dugaan melakukan praktik tindak pidana korupsi DD.

Meski tidak disebut secara detail nama-nama desa tersebut, namun pihak Inspektorat sempat menyampaikan bahwa, sedikitnya terdapat 5 desa yang sudah tuntas diaudit penggunaan anggaranya.

Desa tersebut di antaranya, Posi-posi Kecamatan Loloda Utara, Dodowo Kecamatan Galela Utara, Patang dan Goruang Kecamatan Kao, serta Salube Kecamatan Loloda Kepulauan.

Inspektur Inspektorat Halut, Tonny Kappuw, menuturkan, kelima desa yang sudah rampung hasil auditnya itu, akan diserahkan ke DPMPD untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya akan disampaikan ke Bupati Halut agar diambil keputusan, apakah diberi sanksi tegas berupa pemberhentian, proses hukum atau diminta bertanggung jawab dalam melakukan pengembalian.

“Jadi tahun 2020 ini, Inspektorat menerima laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan DD sebanyak 17 Desa, tapi 5 desa sudah tuntas diaudit. Tinggal menunggu keputusan bupati,” jelasnya, Rabu (22/7).

Yang tersisa 12 desa, kata Tonny, tetap dilakukan audit. Karena DD adalah anggaran negara. Sedangkan di sisi lain, masyarakat mendesak agar permasalahan tersebut harus benar-benar tuntas.

“Kami memang kekurangan personil, sementara banyak laporan yang masuk. Jadi kami dalam melakukan audit harus bertahap,” jelasnya.

Dugaan penyalahgunaan DD dari 17 desa ini, menurut dia, sebagian besar terjadi pada program fisik.”Rata-rata bermasalah pada dugaan penyimpangan program. Kami juga baru menerima laporan kasus yang sama, yaitu DD dari masyarakat Toweka, Kecamatan Galela. Tentu kami akan audit lagi,” tandasnya. (dit/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *