Halut

Anggaran Covid Terdeteksi Menyimpang

×

Anggaran Covid Terdeteksi Menyimpang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anggaran Covid (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Penggunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 oleh Pemkab Halmahera Utara diduga kuat terjadi penyimpangan, hal ini terungkap beradasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan piha Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melalui Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Namun, dokumen penyelidikan yang berhasil dituntaskan Kejari Halut tersebut belum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan ke ranah hokum melaikan hanya diserahkan hasilnya ke Pemkab Halut pada selasa (29/11) kemarin untuk proses lebih lanjut.

Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, mengatakan bahwa dalam penyelidikan anggaran Covid-19 Pemkab Halut tersebut, penyidik telah menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dalam penggunaannya, yang mana salah satunya pembuatan asrama medis klinik Hohidiai Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Barat yang dilakukan oleh CV. AR diduga bermasalah.

“Untuk pembuatan asrama medis klinik Hohidiai ini sebagaimana sesuai dengan kontrak surat perjanjian kerja paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan darurat yang berdasarkan kwitansi pembayaran tanggal 16 September 2020 dibayarkan sebesar 568 juta untuk pembuatan 16 unit asrama, padahal alokasi yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tsebesar 714 juta sehingga itu perlu dilakukan audit lebih lanjut oleh Inspektorat Pemda Halut,”katanya, rabu (30/11).

Selain itu lanjut Kajari Halut, juga ditemukan anggaran hibah untuk penanganan Covid-19 yang dialokasikan oleh Pemkab Halut ke Yayasan rumah sakit Hohidiai sebesar Rp 1.436 miliar untuk mendukung tempat isolasi pasien Covid-19, namun dalam penggunaannya belum secara jelas terinci dengan baik. “Perlu juga dilakukan audit lebih lanjut, termasuk anggaran belanja bahan habis pakai antara lain supplies masker, alkohol, microguard (baju azmat), kaca mata (google), sepatu boot dan sarung tangan steril, yang belum tercatat dengan baik sehingga dapat menimbulkan potensi tuntutan ganti rugi terhadap jumlah dana hibah yang telah terealisasi,”ujarnya.

Tak hanya itu ketersedian obat Covid-19 di gudang obat instalasi farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Halut menurutnya, terjadi Over Capacity atau berpotensi hilangnya stok obat, karena jumlah obat yang diadakan melebihi dengan kebutuhan ril di lapangan sehingga mengakibatkan sisa pada stok obat menjadi tidak berdaya guna.

“Kemudian potensi pengembalian tuntutan ganti rugi terhadap proses pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 yang bersumber dari DAK BOK Puskesmas, di mana telah dilakukan pengadaan alat pelindung diri (APD) yaitu jas hujan, masker, micro gard (baju azmat), kaca mata (google), sepatu boat, dan sarung tangan setriil, yang ternyata pihak Puskesmas belum memiliki pengalaman dalam melakukan pengadaan sehingga terjadi ketidaklengkapan dokumen dalam proses pengadaan. Pihaknya hanya berdasarkan faktur pembelian oleh pihak pelaksana pengadaan tentunya hal ini menimbulkan potensi tuntutan ganti rugi terhadap jumlah yang telah terealisasi,”ungkapnya.

Temuan yang cukup miris menurutnya, anggaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) pelacakan kontak pasien Covid-19 yang berpotensi kelebihan pembayaran. Disusul fasilitas kesehatan berupa satu unit mesin Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan tes cepat molekuler (TCM) yang dihibahkan oleh PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) ke Pemkab Halut melalui RSUD Tobelo pada tanggal 21 Oktober 2020, dimana fasilitas tersebut belum tercatat sebagai aset hibah.

“Untuk fasilitas kesehatan berupa mesis PCR yang dihibahkan oleh PTNHM ke Pemda Halut ternyata sampai saat ini belum dilakukan pencatatan aset hibah oleh RSUD Tobelo selaku penerima hibah, sehingga menimbulkan potensi kerawanan hilangnya aset karena belum tertibnya penatausahaan terhadap alat hibah tersebut,”terangnya.

Kajari pun berharap setelah penyerahan dokumen hasil penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020 tersebut sedianya Pemda Halut dalam hal ini melalui APIP dapat menindaklanjuti temuannya. “Apabila dari hasil audit tertentu yang di lakukan oleh Inspektorat melalui BPKP ataupun BPK ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka kami Kejari Halut tidak segan-segan akan menindak tegas terhadap mereka yang menyalahgunakan dana Covid 19,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *