EdukasiHalut

AWPI Halut Sosialisasi Peran Media Hingga Perkara Hukum

×

AWPI Halut Sosialisasi Peran Media Hingga Perkara Hukum

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI : AWPI Halut bekerjasama dengan Kajari Halut, sosialisasi Peran Media dan perkara hukum (Foto : Istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM–Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) kembali menggelar kegiatan tentang media. Kali ini pihaknya sukses selengarakan sosialisasi media bertajuk “Peran Media dan Perkara Hukum di Halmaheta Utara” di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Tobelo.

Sosialisasi tersebut telah menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, akademisi hokum Universitas Hein Namotemo (Unhena), Novebi Eteua dan Mufrid Tawari, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku Utara.

Kejari Halut, sendiri dalam pemaparannya mengatakan bahwa memahami  hukum penting agar bisa membuat kita lebih sadar atas konsekuensi dari apa yang jika kita perbuat. “Memahami aturan hukum itu penting, sebab itu berlaku untuk kita semua. Aturan tersebut tentunya yang membatasi segala bentuk kewenangan-wenangan. Hingga pada akhirnya keadilan dan keseimbangan bisa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat,”katanya.

Agus menambahkan, angka kasus tertinggi saat ini di Kejari Halut ialah pelecehan seksual tentunya diharapkan para siswa-siswi agar lebih bijak dalam bergaul. “Saat ini kasus Pelecehan Seksual anak dibawah umur angkanya paling tinggi dengan kasus pidana kain. Sebab itu, melalui sosialisasi ini adik-adik memanfaatkan waktu dengan baik, agar tidak menjadi korban juga pelaku dalam pelanggaran hukum tersebut,”ujarnya.

Sementara Mufrid Tawari, menyampaikan media sangat diuntungkan jika dipergunakan dengan benar dan bisa bernasib buruk jika dipergunakan dengan tidak benar. “Dengan media kita bisa mendapat ilmu, menunjang bisnis, promosikan diri, sebagai sumber informasi, bisa juga membuat konten-konten kreator yang dapat menghasilkan uang, bahkan bisa membangun relasi yang baik. Namun, jika dipergunakan dengan tidak benar, sudah pasti kita akan berurusan dengan penegak hokum,”jelasnya.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *