HARIANHALMAHERA.COM–Sejumlah pedagang pada kios-kios di emparan jalan yang tersebar di Tobelo, mengeluhkan pungutan uang retribusi sampah oleh oknum warga, yang mengaku sebagai staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Parahnya, pungutan itu ditanggih setiap pekan sekali sebesar Rp 5 Ribu sampai Rp 10 Ribu per kios. Seperti yang diakui Badrun, salah seorang pemilik kios di Desa MKCM, Kecamatan Tobelo.
Kepada Harian Halmahera, Minggu (26/4), Badrun mengaku pungutan uang sampah itu sudah berlangsung cukup lama. Tapi tidak diketahui pasti, apakah benar dari DLH atau hanya pencatutan nama DLH.
Sebab, kata dia, setiap ditagih tidak menunjukan bukti berupa karcis, tapi hanya mengaku sebagai petugas kebersihan DLH. “Awalnya tara (tidak) tagih begini, tiba-tiba dorang (mereka-oknum) datang langsung minta. Katanya uang sampah,” tutur Badrun.
Anehnya, menurut Badrun, retribusi sampah yang ditagih oknum staf DLH itu hanya berlaku bagi kios-kios yang pemiliknya dari luar.”Dorang bilang retribusi sampah, tapi anehnya hanya tagih di torang (kami) orang pendatangan, sementara kios orang asli Tobelo tara ditagih,” ujar Badrun bernada kesal.
Dia pun berharap otororitas DLH, terutama Bupati Halut, segera menindak oknum yang mengaku sebagai pegawai kebersihan DLH Halut tersebut. Setidaknya terbitkan edaran tentang adanya retribusi sampah.
“Kalau ini betul tara apa-apa, tapi kalau pungutan liar bagaimana, torang rugi. Kondisi virus bagini baru dorang bagini torang pe jualan kadang tara laku baru dorang pungut tiap minggu itu,” keluh Badrun.(dit/Kho)