Halut

Cegah Pelanggaran Hukum, Personil Kodim Diberi Penyuluhan

×

Cegah Pelanggaran Hukum, Personil Kodim Diberi Penyuluhan

Sebarkan artikel ini
Peyuluhan Hukum yang dilakukan Kodim 1508 Tobelo

HARIANHALMAHERA.COM–Personel Kodim 1508/Tobelo dan jajarannya, yakni Kipan C Yonif RK 732/Banau, Persit KCK cabang XXXI Dim 1508/Tobelo, Selasa (25/8) mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Tim Penyuluhan Hukum dari Kumkam XVI/Pattimura.

Bertempat di Aula Kodim 1508/Tobelo, kegiatan tersebut diikuti oleh Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Robi Manuel, Ketua Persit KCK Cabang XXXI Dim 1508/Tbl Ny. Ni Luh Muriani Witharsana, para Perwira Staf Dim 1508/Tbl, para Danramil jajaran Dim 1508/Tbl, Dan Unit Inteldim 1508/Tbl Letda Inf Mustafa Patty, personel Kodim 1508/Tbl, personel Kipan C Yonif RK 732/Banau, Persit KCK cabang XXXI Dim 1508/Tbl.

Sambutan Dandim 1508/Tobelo yang dibacakan Kasdim, Mayor Inf Robi Manuel, bahwa hukum adalah sesuatu yang perlu kita ketahui dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai prajurit dan sebagai keluarga prajurit.

“Kepada seluruh anggota dan persit diminta benar-benar menyimak dan menanyakan tentang ketentuan hukum kepada pemateri. Karena hukum merupakan salah satu hal yang rumit dan rentan terjadi dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kakumdam XVI/Pattimura Kolonel Chk Edy Purwoko, dalam materinya menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum bagi anggota Kodim 1508/Tbl dan Kipan C Yonif RK 732/Banau, pengawasan melekat atau pengawasan internal.

”Selain itu, sebagai salah satu fungsi Komando dalam melaksanakan program pembinaan personel serta pembinaan mental untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan prajurit untuk meningkatkan ajaran agama, etika dan moral serta peraturan hukum dan tata tertib,” ujarnya.

Dia berharap pada para anggota agar kerja dengan baik dan hindari pelanggaran sekecil apapun.”Diimbau kepada seluruh anggota untuk kasus perdata yakni pembelian sebuah tanah banyak terjadi dalam kehidupan kita sehari- hari, sehingga apabila ada anggota membeli tanah harus benar-benar mengecek kembali tanah tersebut ke BPN untuk keabsaan tanah tersebut,” katanya.

Adapun materi yang disampaikan pada penyuluhan, antara lain undang-undang ITE, Hukum dalam Desersi & THTI, Insubordinasi,  Asusila, Penganiayaan, KDRT dan materi tambahan lainnya. (dit/WYU/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *