HalbarHalutPolitik

Coblosan di 6 Desa Ikuti KTP

×

Coblosan di 6 Desa Ikuti KTP

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pilkada

HARIANHALMAHERA.COM–Teknis Pelaksanaan Pilkada serentak 2010 khususnya di wilayah tapal batas enam desa akhirnya tuntas dibahas dalam rapat bersama di Kantor Gubernur Perwakilan Ternate, Sabtu (11/7).

Lewat rapat yang dipimpin Sekpov Samsuddin A Kadir yang diikuti Pemkab beserta penyelenggara kedua daerah (Halbar dan Halut) itu, ada empat poin yang disepakati semua pihak.

Pertama, dimana penggunaan hak pilih di pada Pilkada oleh warga enam desa  baik yang dari Halut maupun yang berdomisili di cakupan wilayah  Halbar, harus sesuai dengan identitas yang dimiliki dalam hal ini mengacu pada KTP.

Pada poin kedua, merujuk Permendagri Nomor 60/2019, disepakati tidak menempatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah administrasi pemerintahan yang berbeda.

Sementara pada poin ketiga, KPU Halbar maupun KPU Halut tidak akan melakukan pendataan pemilih di wilayah administrasi yang berbeda, tetapi hanya mendata di wilayah administrasinya masing-masing.

Sedangkan poin ke empat dalam rangka memelihara dan menjamin situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat berjalan aman dan kondusif di wilayah perbatasan selama penyelenggaraan Pilkada, pengamanan secara rutin akan dilakukan Polda Malut, Polres Halbar dan Halut dengan didukung aparat dari TNI.

Sekprov menyampaikan, inti dari pertemuan kemarin adalah bagaimana masyarakat enam desa dapat menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan status kependudukannya. Sehingga untuk batas wilayah adalah satu hal yang berbeda, tidak bisa diikutcampurkan dengan komposisi penduduk.

Dimana saat ini ada penduduk Halbar yang masuk dalam cakupan wilayah Halut, begitu pula sebaliknya.  “Untuk itu bagi masyarakat yang berada di Halbar namun memiliki KTP Halut dan ingin mencoblos di Halut itu tidak menjadi masalah. Hal yang sama berlaku juga bagi warga Halut yang ber-KTP Halbar,” katanya

Disis lain, penyelenggara harus menghormati warga wilayah masing-masing. Dia mencontohkan KPU Halut hanya dapat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih hanya berada di Halut. Namun jika penduduk yang berada di Habar tapi ingin melakukan pencoblosan di Halut, maka yang bersangkutan harus mendatangi petugas TPS yang berada di Halut.

“Ini untuk menjaga penyelenggara yang berada di Halut agar tidak dapat masuk ke wilayah Habar. Ini juga menghormati wilayah teritori masing-masing. Seperti halnya misalnya mahasiswa Halut berkuliah di Ternate, pada saat pencoblosan yang bersangkutan kemudian pulang untuk memenuhi hak politiknya. Bukan petugas yang mendatanginya, tetapi dia yang mendatangi petugas,” katanya mencontohkan

Sementara untuk empat Desa di wilayah enam desa yang telah dibuat Perda oleh Pemkab Halbar, namun belum ada kodefidkasi dari Kemendagri, akan ditampung sebagai penduduk Desa Dodinga dan Desa Bangkit Rahmat.

Untuk itu, Disdukcapil Halbar akan membuat keterangan bagi penduduk Halbar yang sebelumnya memegang KTP Kecamatan Jailolo Timur (Jaltim) itu dibagi kedalam kedua Desa tersebut. “Sehingga KPU bisa membentuk TPS di enam Desa namun di wilayah teritori. Yakni untuk KPU Halbar tetap di Halbar sebaiknya juga demikian bagi KPU Halut,”pungkasnya

Ketua KPUD Halbar, Miftahudin Yusup menjelaskan untuk memfasilitas warga enam desa dalam menyalurkan hak suaranya, pihaknya melakukan penambahan 10 TPS yang ditempatkan di Desa Bangkit Rahmat serta Desa Dodinga. Ini mengingat keempat desa yang telah dibentuk Pemkab Halbar sampai saat ini belum mengantongi kodefikasi desa oleh Kemendagri.

Sementara itu, berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Halbar berjumlah 96.299. jumlah ini nantinya bakal disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya sebanyak 74.194.

Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Halbar Alwi Ahmad dalam arahanya saat pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemuktahiran data yang Jumat (10/7) di Hotel D’hoek, memberikan atensi khusus diwilayah enam desa bagi  penyelanggara adhoc di kecamatan Jailolo Selatan.

Dikatakan, tahapan pemuktahiran data ini tentunya sangat krusial sehingga sangat penting untuk menjadi catatan bagi penyelenggara tingkat bawah baik Panwascam hingga Petugas Pengawas Lapangan (PPL) agar hak- hak warga juga dapat terakomdir. “Nantinya ada posko posko pengaduan sehingga memudahkan masyarakat melakukan pengaduan,”pungkasnya.(lfa/tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *