HalutPolitik

DPRD Halut Potensi 30 Kursi

×

DPRD Halut Potensi 30 Kursi

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Halut (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemilihan legislatif (Pileg) pada periode 2024 diperkirakan akan ramai. Menyusul kemungkinan akan terjadi penambahan kursi menjadi 30 dari jumlah saat ini 25 kursi. Potensi penambahan ini berdasarkan angka penduduk Halut sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sudah penuhi.

Menurut Ketua KPU Halut, Muhammad Rizal, dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah menjelaskan jumlah kursi DPRD suatu daerah ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Begitu juga pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil). “Berkaitan dengan jumlah alokasi kursi DPRD diatur bahwa jumlah penduduk sebanyak 100 ribu sampai dengan 200 ribu jiwa, ditetapkan sebanyak 25 kursi legislatif. Kemudian penduduk sebanyak 200 ribu sampai dengan 300 ribu jiwa, memperoleh sebanyak 30 kursi,” katanya, Selasa (24/8).

Untuk wilayah Halut sendiri, menurut Rizal, sesuai data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halut, sudah mencapai angka lebih dari 200 ribu jiwa atau tepatnya 200.596 jiwa. “Untuk mekanisme penataan dapil dijelaskan bahwa kecamatan atau gabungan kecamatan, dengan alokasi kursi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Jadi memang penduduk Halut sudah memenuhi aturan itu. Hanya saja KPU Halut masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama KPU RI,” jelasnya.

Untuk mewujudkan penambahan kursi, lanjut Rizal, tentunya harus berpedoman pada regulasi. Artinya dimulai dengan tahapan pengkajian dan pembahasan dengan pihak terkait. “Menyangkut dengan pemetaan dapil, KPU Halut telah menerima surat dari KPU RI yang isinya menerangkan pembahasan dapil dan alokasi kursi DPRD akan dilakukan pada Oktober 2022 dengan asumsi Pileg digelar pada Februari 2024,” ungkapnya.

Rizal menambahkan sebagai bentuk persiapan, maka KPU Halut diminta agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan data kependudukan per kecamatan maupun pemekaran wilayah kecamatan, serta desa sejak tahun 2019 untuk kemudian dilaporkan ke KPU RI. “Pastinya dengan arahan itu, KPU Halut juga telah ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Pemkab Halut. Pekan ini juga data-data yang dibutuhkan akan diserahkan untuk kemudian diproses sesuai surat dari KPU RI,” pungkasnya.(dit/fir)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *