Halut

DPRD Malut Intervensi Lahan Kantor Bupati Halut

×

DPRD Malut Intervensi Lahan Kantor Bupati Halut

Sebarkan artikel ini
M Iqbal Ruray (Foto : Teropong Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) ternyata ikut perihatin terhadap status lahan kawasan pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara, tepatnya di Desa MKCM dan sebidang lahan di Desa Gamsungi hingga Wari Kecamatan Tobelo yang kini menjadi pemukiman warga telah diklaim oleh PTPN sebagai hak milik.

Sebab, masalah tersebut dikabarkan tak hanya membuat masyarakat penuh was-was dituntut untuk ganti rugi oleh PTPN, tetapi pihak Pemkab Halut pun terancam pidana lantaran ditunding pemilik lahan bahwa telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan.

Ketua komisi I DPRD Malut, Ikbal Ruray, mengatakan, pihaknya ikut mencari solusi atas masalah lahan tersebut terutama lahas seluas 243 hektar yang kini dibangun perkantoran pemerintahan seperti kantor Bupati Halut dan sejumlah bangunan instansi pemerintahan lainnya, sebab seluruh lahan yang sudah bangun perkantoran itu belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan sejak tahun 2003 sampai saat ini.

“Kami Komisi I DPRD Malut juga ikut membantu mencari langkah alternative untuk selesaikan masalah lahan kantor Bupati Halut dan pemukiman warga yang diklaim oleh PTPN sebagai pemilik lahan, yakni melakukan pertemuan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),”katanya, selasa (26/7).

Dalam pertemuan tersebut menurut politisi Golkar ini, ada sinyal dari Menteri ATR/BPN bahwa akan dituntaskan. “Insya Allah dalam waktu dekat semuanya (masalah lahan kantor Bupati Halut,red) dapat diselesaikan, saat ini saya bersama pak Mentri dan Kakanwil BPN Malut sedang membicarakan persoalan tanah tersebut,”ungkapnya.

Tentunya lanjut ketua komisi I DPRD Malut, dari pembicaraan tersebut dapat direspon cepat oleh Menteri ATR/BPN sehingga Pemkab Halut pun merasa tenang. “Saya tentu berharap Pak Menteri Hadi Tjahjanto mampu untuk menyelesaikan masalah ini tanpa menimbulkan masalah baru, dan tidak merugikan Pemda Halut maupun masyarakat,”ujarnya.(tr-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *