Halut

DPRD Proses PAW Julius, Sudah Minta Verifikasi KPU

×

DPRD Proses PAW Julius, Sudah Minta Verifikasi KPU

Sebarkan artikel ini
Julius Dagilaha, Ketua DPRD Halut (foto: halmaheraraya)

HARIANHALMAHERA.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan Partai Demokrat (PD) Halut. DPRD terinformasi sudah menyurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut untuk meminta verifikasi data dan dokumen terkait usulan penggantian terhadap Julius Dagilaha.

Kabar itu dibenarkan Ketua KPU Halut Muhammad Rizal. Menurutnya, KPU Halut telah membalas surat pergantian antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Julius Dagilaha yang dimasukan oleh DPRD Halut. Surat tersebut merupakan tindak lanjut pengajuan permohonan PAW oleh DPP Partai Demokrat.

Menurut Rizal, KPU bertugas memberikan informasi dan melakukan verifikasi dokumen. Sebab surat permohonan tersebut meminta informasi sebagai dokumen pendukung proses PAW dan KPU telah melakukan verifikasi surat yang disampaikan oleh DPRD Halut. “Surat dari pimpinan DPRD Nomor 171.3/100 tanggal 17 Juni 2021 terkait permintaan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD sudah kami serahkan hari ini (kemarin, red),” ungkapnya.

Rizal mengatakan, yang berhak menggantikan posisi Julius adalah Janlis Kitong. Ini berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara partai politik yang sama dan pada Daerah pemilihan yang sama yakni dapil I.

Dijelaskan, pimpinan DPRD memasukan surat PAW tersebut ke KPU, dan KPU tidak semata-mata langsung memproses, berbagai hal sudah dilakukan bahkan KPU juga sudah berkordinasi satu tingkat, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses tersebut.

Sekadar diketahui, pada pemilihan legislatif 2019, Julius Dagilaha memperoleh suara 1.641 dan Janlis Kitong berada pada urutan berikutnya dengan 1.452 suara, sementara Julius dipecat Demokrat lantaran karena  mengikuti, menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang digagas kubu Moeldoko.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 jo Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka yang menggantikan Julius Dagilaha adalah Janlis Kitong,” terangnya.

Terpisah, Julius Arnol Musa selaku kuasa hukum Julius Dagilaha mengatakan gugatan yang saat ini dimasukan oleh Julius ke PN Tobelo untuk menggugat surat PAW yang disampaikan DPP PD terhadapnya. Dengan adanya gugatan, sehinggak KPU jangan dulu memutuskan karena sengketa sedang berjalan dan harus menghargai gugatan. “Jangan mengambil langkah yang merugikan pihak lain,” tegasnya.

“Gugatan untuk PAW Julius kami sudah masukan ke PN Tobelo dan tinggal menunggu jadwal sidang saja. Jadi saya sampaikan kepada Bupati, DPRD, dan KPU, jangan coba-coba mengambil keputusan secara sepihak karena belum ada ketetapan putusan yang sah,” ulangnya.(cw/fir)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *