HARIANHALMAHERA.COM— Penyidik Satreskrim Polres Halut akhirnya menetapkan Kepala Desa (kades) Tuguis bersama bendahara desa sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016-2017. Peningkatan status kasus tersebut diputuskan dalam gelar perkara di di ruang Amarta Polres Halut, Kamis (26/8).
Hadir dalam gelar perkara, Wakapolres Halut Kompol Alwan Aufat, Kasat Reskrim Iptu Elvin Septian Akbar, KBO Reskrim Ipda M Kurniawan, dan perwakilan masing-masing fungsi dan personil Sat Reskrim.
Kasat Reskrim Iptu Elvi Septian Akbar membacakan pokok perkara oleh penyidik dan penyidik pembantu, melalui SP Sidik LP No. 161/VI/2020/PMU SPKT RES HALUT, tanggal 5 Juni 2020 dan Sprin Sidik/92/VI/2020/Reskrim, tanggal 5 juni 2020, perihal penetapan tersangka, yakni YH, YS, NF, dan GK.
Sememtara Aipda Devis Pawole selaku penyidik dalam pemaparannya mengatakan, terdapat penyimpangan keuangan negara ADD dan DD Desa Tuguis tahun anggaran 2016-2017, yang mana diduga dilakukan oleh pemerintah desa Tuguis, yakni YH sebagai Kepala Desa, YS Sebagai Sekretaris Desa, NF selaku Bendahara Desa.
“Atas perbuatan para tersangka Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 687 juta,” ungkapnya.(cw/fir)