Halut

Kasman: SK Pemecatan Julius Tidak Sah

×

Kasman: SK Pemecatan Julius Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Julius Dagilaha, Ketua DPRD Halut (foto: halmaheraraya)

HARIANHALMAHERA.COM–Kisruh Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Julius Dagilaha belum selesai dan masih berlanjut. Namun, DPP PD sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap Julius Sebagai Kader Partai Demokrat.

Menanggapi SK pemecatan tersebut, kuasa hukum Julius Dagilaha, Kasman Ely mempertanyakan SK yang dikeluarkan AHY. Menurutnya, Julius sementara mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta atas Surat Keputusan (SK) Pemecatan dirinya oleh DPP Partai Demokrat, yang telah teregistrasi dengan perkara nomor : 325/Pdt.Sus.Parpol/2021.

Berdarkan Pasal 241 Undang-Undang tentang, anggota DPR, DPD, dan DPRD, UU nomor, 7 tahun 2014 dan di ubah ke UU nomor 3 tahun 2019, menyatakan pada pasal 241 ayat satu menyatakan bahwa anggota partai yang diberhentikan oleh partainya, apabila ada yang mengajukan keberatan, maka pemberhentian itu tidak sah, jika belum ada putusan pengadilan.

“Julius sampai pada saat ini masih menjadi anggota partai Demokrat, karena belum ada putusan soal gugatan yang dimasukkan ke PN Jakarta Pusat, maupun pengadilan apapun,” jelas Kasman.

Lanjut Kasaman, Negara ini adalah negara hukum maka kita harus patuh dan taat pada hukum, apabilah ada PAW terhadap Julius maka dianggap tidak sah. “Kami berharap jangan dulu dilakukan PAW terhadap Julius karena sampai pada saat ini proses sedang berjalan karena gugatan sudah kami masukkan. DPRD dan KPU jangan mengambil langkah untuk merugikan salah satu pihak karena gugatan kami telah masuk ke PN Jakarta Pusat,” tegasnya.

Apalagi, sambung Kasman, SK yang dikeluarkan terkait dengan pemberhentian Julius dari ketua DPRD ini, tidak diberikan langsung ke Julius, tetapi DPP mengeluarkan SK secara diam-diam dan hanya melalui media sosial.

“Kami menilai langkah yang dilakukan DPP PD terkait dengan SK PAW Julius hanyalah sepihak dan mencederai asas-asas demokrasi, dan tidak sesuai dengan UU Partai Politik. Seharusnya orang-orang yang ikut KLB itu tidak perlu dilakukan pemecatan karena tidak di akui oleh pemerintah.

“Julius hadir di KLB jangan jadikan alasan untuk dilakukan pemecatan terhadap dirinya, karena KLB adalah Forum musyawarah tertinggi Partai. Sekarang pemerintah tidak mengakui KLB tersebut dan DPP PD harus memanggil dan melakukan evaluasi terhadap orang-orang yang ikut KLB,” tuturnya.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *