HARIANHALMAHERA.COM–Meski aktivitas PT. Emerald Ferrochromium Industry (EFI) terhenti dan sebanyak 300 karyawan dirumahkan, namun tidak bagi kasus dugaan pengrusakan lahan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Buktinya, kasus tersebut tetap berlanjut yang mana dijadwalkan pada tanggal 8 Desember 2020 nanti akan digelar sidang agenda pembuktian surat-surat dari pihak penggugat.
BACA JUGA : PT. Emerald Digugat Pengrusakan Lahan
Kuasa hukum penggugat Merice Dino, Ridelfi Pudinaung, mengatakan, proses persidangan pengrusakan lahan oleh tergugat PT. EFI sudah masuk tahap pembuktian, yaitu hakim PN Tobelo meminta penggugat menyampaikan bukti fisik berupa surat-surat terkait kepemilikan lahan.
“Sidang tetap jalan dan saat ini sudah masuk tahap penyampaian surat-surat,” katanya, Minggu (6/12).
BACA JUGA : Terancam Bayar Rp3 Miliar, PT. Emerald Minta Mediasi Ulang
Disentil soal perusahan yang saat ini berhenti operasi, Adel – sapaan akrab – Ridefli Pudinaung, menuturkan pihaknya sudah tahu. Namun masalah itu adalah internal perusahan.
“Tapi bukan berarti kasus mereka soal pengrusakan lahan dapat terhenti. Kasus tetap berjalan,” tukasnya. (dit/kho)