Halut

Kasus PT. Emerald Masuk Tahap Pembuktian

×

Kasus PT. Emerald Masuk Tahap Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga Desa Tonuo, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, melayangkan protes terhadap PT. Emerlad, salah satu perusahaan yang bergerak dalam pertambangan pasir besi, dengan cara, membuat pagar dan menanam ubi kayu untuk mencegah proses pekerjaan jalan yang dilakukan perusahaan. beberapa waktu lalu Foto: Sandro

HARIANHALMAHERA.COM–Meski aktivitas PT. Emerald Ferrochromium Industry (EFI) terhenti dan sebanyak 300 karyawan dirumahkan, namun tidak bagi kasus dugaan pengrusakan lahan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

Buktinya, kasus tersebut  tetap berlanjut yang mana dijadwalkan pada tanggal 8 Desember 2020 nanti akan digelar sidang agenda pembuktian surat-surat dari pihak penggugat.

BACA JUGA : PT. Emerald Digugat Pengrusakan Lahan

Kuasa hukum penggugat Merice Dino,  Ridelfi Pudinaung, mengatakan, proses persidangan pengrusakan lahan oleh tergugat PT. EFI sudah masuk tahap pembuktian, yaitu hakim PN Tobelo meminta penggugat menyampaikan bukti fisik berupa surat-surat terkait kepemilikan lahan.

“Sidang tetap jalan dan saat ini sudah masuk tahap penyampaian surat-surat,” katanya, Minggu (6/12).

BACA JUGA : Terancam Bayar Rp3 Miliar, PT. Emerald Minta Mediasi Ulang

Disentil soal perusahan yang saat ini berhenti operasi, Adel – sapaan akrab – Ridefli Pudinaung, menuturkan pihaknya sudah tahu. Namun masalah itu adalah internal perusahan.

“Tapi bukan berarti kasus mereka soal pengrusakan lahan dapat terhenti. Kasus tetap berjalan,” tukasnya. (dit/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *