Kasus Tambatan Perahu Dishub Halut, Kejari Tetapkan 3 Tersangka

0
225
Kejari Halut saat melakukan penahan terhadap tiga tersangka kasus tambatan perahu pada Dishub Halut

HARIANHALMAHERA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, jumat (24/6) resmi menetapkan tiga orang masing-masing berinisial DK, AF dan ET sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek tambatan perahu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Halut tahun anggaran 2016 di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halut.

Ketiga tersangka pun sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo dengan durasi penahanan Tobelo selama 20 hari ke depan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya Penetapan terhadap ketiga orang sebagai tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh tim jaksa yang dikomandani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halut, Eka Yakob Hayer, dimana dalam gelar perkara tersebut berdasarkan penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup dan telah disepakati dengan tim penyidik untuk diusulkan ke penetapan tersangka.

“Dalam ekspose (gelar perkara) telah mengusulkan untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap tiga orang dengan inisial DK, AF dan ET atas kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan pembangunan tambatan perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan pada Dishub Halut tahun anggaran 2016,”kata Kasi Pidsus Kejari Halut, Eka Yakob Hayer.

Dalam perkara ini menurutnya, penyidik Kejari Halut telah sangkakan terhadap para tersangka melanggar pasal 2 Jo pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Total kerugian keuangan negara atas kasus ini sebesar Rp.391 juta lebih (Rp.391.977.963,00),”ungkapnya.(sal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here