Halut

Kepala BKD: Kartu Vaksin Bukan Syarat Tes CPNS di Halut

×

Kepala BKD: Kartu Vaksin Bukan Syarat Tes CPNS di Halut

Sebarkan artikel ini
Kepala BKD Halut, Efraim Oni Hendrik

HARIANHALMAHERA.COM–Kartu vaksin memang menjadi syarat dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun itu hanya berlaku dibeberapa daerah. Untuk Kabupaten Halut, kartu vaksin tidak menjadi syarat bagi peserta dalam mengikuti tes.

“Hanya beberapa wilayah yang diberlakukan syarat itu (vaksin). Kalau Halut, sejauh ini belum ada tambahan persyaratan vaksin, yang ada hanya bukti hasil rapid/PCR ketika akan mengikuti tes,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Efraim Oni Hendrik.

Diketahui, syarat vaksinasi dan tes covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

BACA JUGA : Pelamar CPNS Halut Hanya Wajib Surat Rapid Tes 1×24 Jam

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa peserta ujian SKD CPNS 2021 wajib menjalani swab test RT PCR atau rapid test antigen. Sementara itu, ketentuan mengenai syarat vaksinasi sebelum ujian SKD CPNS 2021 hanya berlaku untuk peserta di wilayah Jawa, Bali, dan Madura.

Oni kembali menjelaskan, penerapan protokol kesehatan (prokes) saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memang wajib. BKD hanya mewajibkan surat keterangan rapid tes 1×24 jam bagi pelamar. “Kami tidak melayani swab mengingat keterbatasan anggaran dan panitia. Peserta hanya dimintai surat keterangan rapid tes yang berlaku 1×24 jam,” katanya.

Dia menyebutkan, bagi peserta yang nantinya mendapatkan giliran sesi pertama saat tes, maka rapid bisa dilakukan pada malam hari. “Meski tidak diwajibkan swab, namun kami menyediakan alat ukur suhu dan dokter di lokasi ujian dengan ruang terpisah,” ujarnya.

Dia juga menyebut, jika nantinya ada peserta yang terkonfirmasi positif, maka peserta bisa ikut ujian dengan ruangan terpisah dengan peserta lainnya. “Bagi peserta yang terpapar Covid bisa mengikuti seleksi karena akan ada ruangan khusus yang disediakan. Peserta tidak perlu khawatir untuk mengikuti seleksi, dan peserta juga harus datang lebih awal sebelum seleksi dimulai, agar sesuatu yang belum dilengkapi bisa dilengkapi. Contohnya belum melakukan rapid tes, maka kami akan memberi solusi untuk rapid,” terangnya.

BACA JUGA : Ketatnya Prokes Tes CPNS

Sebelumnya, sejumlah pelamar CPNS dan PPPK di Halut mulai was-was. Bahkan kabarnya banyak pelamar yang tidak berniat lagi mengikuti seleksi karena salah satu syarat adalah kartu vaksin. “Kalau benar harus vaksin, kemungkinan saya tidak mengikuti seleksi,” kata salah satu pelamar.

Soal keraguan para pelamar, Oni kembali meminta, jika masih ada ketentuan dalam proses seleksi yang belum dipahami oleh pelamar, sebaiknya datang bertanya langsung di kantor BKD. “Jangan hanya mendengar atau melihat potingan orang lain di sosial media. Karena belum tentu apa yang mereka sampaikan adalah benar,” pungkasnya.(tr-05/fir)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *