HARIANHALMAHERA.COM–Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Wenas Rompis meluruskan bahwa penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) tidak ada hubungan dengan vaksinasi. Keduanya menjadi bagian dari program pemerintah dalam penanggulangan dampak pandemi covid-19.
“Jadi jangan dihubung-hubungkan. Penerima BLT sudah terdata dan tetap diberikan tanpa melihat sudah divaksin atau belum divaksin. Saya rasa ada kekeliruan dalam penyampaian dan itu sangat keliru,” kata Wenas.
BACA JUGA : Tak Vaksin Tak Dapat BLT, Kok Gitu?
Justru, lanjut Wenas, jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi penyaluran bantuan kepada yang berhak menerima, bisa berkonsekuensi hukum. “Saya ingatkan bagi pemerintah desa, jika ada yang bertindak demikian (tidak menyalurkan bantuan karena menolak vaksin) tentunya akan diberikan sanksi sesuai aturan. Saya harap tidak ada lagi bahasa mengancam warga jika tidak mau di vaksin tidak diberikan BLT,” tegasnya.
Lanjut dia, BLT aturannya sudah sangat jelas sesuai dengan aturan Permendes per bulan Rp 300 ribu. Itu sudah ditetapkan oleh pemerintah. Perlu diketahui, aturan BLT hanya dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). “Sebagai bagian dari pemerintahan, tentunya kita semua berharap program vaksinasi sukses, penyaluran bantuan juga lancar. Soal warga yang tidak mau divaksin, tinggal dicari solusinya. Soal BLT itu adalah hak mereka (warga),” pungkasnya.(tr-05/fir)