Halut

Korupsi ADD-DD, Mantan Kades Tuguis Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Korupsi ADD-DD, Mantan Kades Tuguis Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

HARIANHALMAHERA.COM–Sidang lanjutan perkara tindak pidana kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 sampai 2017 dengan terdakwa YH, mantan Kepala Desa (Kades) Tuguis Kecamatan Kao Barat kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate. Sidang agenda penuntutan yang digelar beberapa hari kemarin itu, ternyata dalam nota tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut telah menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Selain penjara, terdakwa YH juga di dakwa pidana denda sebesar Rp.200 juga yang mana jika tidak dibayar maka diganti subsidair) dengan 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 729.218.743,52 atau subsidair pidana penjara selama 2 tahun 9  bulan.

Tuntutan terhadap terdakwa mantan Kades Tuguis itu dibenarkan Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro. Orang nomor satu di Kejari Halut itu pun menuturkan bahwa perbuatan terdakwa YH telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp.729 juta lebih (Rp.729.218.743,52).

“Dari hasil pemeriksaan terdakwa dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan telah menunjukan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD Tuguis,” katanya, selasa (31/5).

Perbuatan terdakwa sendiri menurut Kejari Halut, oleh jaksa penuntut telah dakwakan terdakwa telah melanggar berlapis. “Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan SUBSIDAIR Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,”ujarnya.(san/cw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *