HalutPolitik

KPU Belum Tentukan Waktu Pelaksanaan Rapat Pleno Paslon Terpilih

×

KPU Belum Tentukan Waktu Pelaksanaan Rapat Pleno Paslon Terpilih

Sebarkan artikel ini
foto: fb tambahmantap.id

HARIANHALMAHERA.COM— Proses panjang dinamika Pilkada Halut 2020, akhirnya berakhir Kamis (3/6). Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Halut 2020. Putusan Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (3/6).

Menurut Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Joel B. Wogono dan Said Bajak (JOS). Hakim Konstitusi Wahiduddin menyebutkan pendapat Mahkamah terhadap dalil pemohon atas adanya pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten Halut yang terindikasi tidak cermat dan merupakan pelanggaran yang terstruktur dan sistematis, tidak terbukti berdasarkan fakta dan bukti persidangan.

“Setelah mencermati dan memeriksa dengan saksama bukti-bukti yang diajukan terhadap penetapan pasangan calon terpilih, maka dengan demikian terhadap dalil sebagaimana yang diuraikan oleh Pemohon bukanlah merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur dan sistematis, maka Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelas Wahiduddin.

Meski demikian, Mahkamah sebelumnya telah mengeluarkan Ketetapan pada 21 Mei 2021 sehubungan dengan penundaan segala pelaksanaan tahapan dan semua perbuatan hukum serta tindakan administrasi lainnya. MK menyatakan seluruh Keputusan KPU Halut yang ditetapkan setelah pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dinyatakan tidak berlaku.

“Selanjutnya KPU (Termohon) harus menetapkan keputusan baru yang dinyatakan sah melalui amar putusan Mahkamah,” sebut Wahiduddin.

Menanggapi hasil putusan MK, komisioner KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi mengatakan, KPU Halut masih menunggu arahan dari KPU RI untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya, yakni kembali melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

“Karena sudah dibatalkan MK, makanya akan dilakukan pleno lagi. Namun, soal waktu masih menunggu arahan dari KPU RI,” singkat Abdul.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *