HalutPolitik

Kubu JOS Tolak Putusan KPU Halut

×

Kubu JOS Tolak Putusan KPU Halut

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pilkada Halut 2020.

HARIANHALMAHERA.COM–Kubu pasangan Cabup-Wabup Joel B. Wogono – Said Bajak masih menyiapkan amunisi untuk mengadang pasangan Cabup-Cawabup Frans Manery-Muchlis Tapi-Tapi, untuk melaju pada konstestasi Pilkada Halut 2020.

Buktinya, selain telah mengambil langkah hukum terkait putusan KPU Halut yang menetapkan paslon dengan akronim FM-Mantap itu sebagai paslon dengan mengajukan permohonan keberatan putusan KPU ke Bawaslu Halut, kandidat yang diusung PDIP dan PKB ini, juga secara tegas menyatakan sikap menolak keputusan KPU Halut, yang meloloskan paslon petahana dari jeratan sanksi diskualifikasi.

BACA JUGA : Kubu JOS Laporkan KPUD Halut ke Bawaslu

Melalui tim hukumnya, paslon dengan akronim JOS ini kembali membuat pengaduan dengan objek sengketa surat keputusan KPU Halut, terkait penetapan calon Frans Manery sebagai calon bupati.

Gerakan penolakan putusan KPU Halut itu dibenarkan Gilbert Tuwonaung, salah satu tim hukum JOS. Kepada Harian Halmahera, Gilbert mengatakan, upaya hukum saat ini sudah dalam proses di Bawaslu Halut dan pihaknya tinggal mengawal hingga tuntas.

”Iya, kami tim hukum cabup-cawabup JOS sudah ajukan permohonan keberatan putusan KPU, baik itu penetapan calon petanaha sebagai cabup dan penolakan atas putusan tentang diloloskan Frans Menery sebagai cabup,” jelasnya.

Pengajuan permohonan sendiri, kata Gilbert, dimasukan sejak Jumat 25 September. Namun pihaknya menambahkan materi tentang sengketa surat keputusan KPU yang memutuskan FM tidak terbukti bersalah.

BACA JUGA : JOS BATAL LAWAN KOTAK KOSONG

”Jadi sekarang kewenangan selanjutnya untuk memutuskan apakah FM di diskualifikasi atau tidak itu ada di tangan Bawaslu Halut, dan kami akan kawal itu sampai selesai,” tandasnya.

Menurut dia, langkah hukum tentang sengketa putusan KPU ini, sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pilkada.

”Yang pasti kami menolak putusan ini dengan sengketakan melalui Bawaslu Halut. Selanjutnya kami tunggu keputusan Bawaslu terkait sengketa ini yang mana sesuai aturan Bawaslu diberi waktu 12 hari untuk selesaikan setelah laporan diajukan,” ujarnya.

Dia menambahkan, produk yang dikeluarkan Bawaslu Halut nanti sifatnya putusan, bukan lagi bersifat rekomendasi. ”Karena bagi kami, petahana sebenarnya sudah harus digugurkan dari kontestasi Pilkada Halut,” pungkasnya.(dit/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *