HalutHukum

Lapas Tobelo dan LBH Rakyat Halut Teken MoU Perlindungan Napi

×

Lapas Tobelo dan LBH Rakyat Halut Teken MoU Perlindungan Napi

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan MoU Antara Lapas Kelas IIB Tobelo Dengan LBH Rakyat Halut (Foto : Faisal/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tobelo telah diberi bantuan hokum jika membutuhkan, hal itu menyusul Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Halmahera Utara (Halut) didampingi Kodim 1508/Tobelo dan Lapas Tobelo telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang bantuan hukum bagi narapidana yang membutuhkan.

Ketua LBH Rakyat Halut, Egber Hoata, mengatakan melalui nota kesepakatan yang sudah ditekan tentu pihaknya akan membatu warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Tobelo tanpa meminta biaya.

“Kami akan berii pendamping hokum secara gratis ke wargaa binaan jika dibutukan, yang namanya LBH harus siap untuk membantu dan terobosan ini dilakukan, karena Pemkab Halut sendiri sangat lambat sahkan Perda tentang bantuan hokum yang sudah dibuat,”katanya, kami (22/9).

LBH Rakyat Halut lanjutnya, tentu berterima kasih terhadap Kalapas Tobelo atas kerja sama dalam melindungi warga binaan. “Sudah ada warga binaan  kasus perlindungan anak di Lapas ini yang kami bantu dan ini pertama kali,”ungkapnya.

Sementara Kalapas Kelas IIB Tobelo, Romi Novitrion, mengatakan Lapas Tobelo termasuk terbesar kedua di Maluku Utara, dimana kapasitas tampungnya 250 orang yang mana saat ini jumlah penghuni sebanyak 186 orang.

“Dari 186 orang warga binaan ini terdiri dari pidana umum sebanyak 144 orang, sedangkan untuk Pidana khusus sendiri sebanyak 42 orang, yang terdiri dari pidana kasus narkotika sebanyak 30 orang dan untuk kejahatan korupsi sebanyak 13 orang, sementara untuk tahanan wanita 1 orang dan narapidana 2 orang jadi total tahanan wanita untuk saat ini sebanyak 3 orang,”ujarnya.

Terkait hak warga binaan menurutnya, ada dua yaitu hak bersyarat dan hak dasar, dimana mereka berhak mendapatkan hak remisi dan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang hak warga binaan.”Sebelumnya masih mengunakan Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99, ini sangat sulit, karena hak-hak warga binaan yang berada di Lapas ini tidak sama, bahkan yang di kriminalisasi, bagi napi yang melakukan kejahatan teroris, narkotika, dan korupsi,”ungkapnya.

“Saya apresiasi kepada LBH RHU atas kerja samanya. Undang-Undang terbaru ini sangat pancasilais, karena berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, mohon dukungan kepada semua pihak. karena di luar masih banyak yang tidak setuju dengan Undang-Undang kemasyarakatan,”terangnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *