HARIANHALMAHERA.COM– Pilkada serentak sebentar lagi dihelat. Wacana lama, mahar politik, kembali muncul ke permukaan. Kemunculan ini pun setiap lima tahun sekali atau saat pesta demokrasi. Hanya saja, sampai saat ini sulit dibuktikan. Isu atau fakta? Padahal, sanksinya cukup berat.
Saat ini, sejumlah partai politik (parpol) mulai bersiap diri melakukan penjaringan bakal calon. Figur yang berniat akan mencalonkan diri pun tengah bersiap. Sebagaimana wacana mahar politik saat Pilkada serentak 2015 lalu, dalam penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2016 ditemukan bahwa calon wali kota atau bupati rata-rata mengeluarkan uang Rp20-30 miliar. Sedangkan ongkos politik yang dikeluarkan calon gubernur lebih besar, sekitar Rp100 miliar.
Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut prihatin dengan maraknya isu mahar politik yang bermunculan dalam proses pencalonan di Pilkada Serentak. “Pengakuan ini membuat perhelatan pilkada serentak di 171 daerah di 2018 memanas, bahkan sejak tahap pencalonan,” kata Koordinator ICW Donal Fariz, beberapa waktu lalu.
Masa penjaringan bakal calon nanti, bukan tidak mungkin KPU, Bawaslu, hingga KPK, akan berkonsentrasi untuk mengawasi lobi-lobi politik kandidat dengan parpol. Tentunya, ini harus menjadi tanda awas bagi kandidat yang akan mencalonkan diri.
Sementara itu, di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), ada sejumlah parpol yang sudah siap membuka penjaringan bakal calon, bahkan kabar terakhir Partai Golkar sudah memiliki tim seleksi. Hanya saja, belum diketahui kapan penjaringan akan dibuka.
“Iya benar. Kami sudah bentuk timsel penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Halut 2020. Timsel ini diketuai Frans Manery,” kata Sekretaris DPD II Partai Golkar Halut Herry Hiorumu, kemarin.
Bagaimana dengan PDIP? Ketua DPC PDIP Halut dr Hariyanto Tantry atau dr Chun mengaku, partainya belum membahas timsel penjaringn bakal calon. Saat ini DPC masih berkonsentrasi untuk membenahi internal, terutama dalam penyusunan komposisi kepengurusan. “Karena baru konfercab, maka kami benahi dulu internal partai. Setelah itu baru dibentuk tim penjaringan bakal calon,” jelas dr Chun.
Berbeda dengan PKPI dan Partai Demokrat. Kedua parpol ini masih menunggu petunjuk dari DPP. “Kami menuggu surat dari DPP dulu. Kalau sudah ada, kami bentuk penjaringan bakal calon,” kata Ketua Partai Demokrat Halut Yulius Dagilaha.
Namun, ada juga parpol yang tidak lagi membuka penjaringan bakal calon. Salah satunya PKB. Sebagaimana penegasan Ketua DPC PKB Halut Irfan Soekoenay pada koran ini mengatakan, partainya tidak lagi membuka penjaringan karena PKB mengusung dirinya sebagai bakal calon wakil bupati di Pilkada 2020. “Untuk PKB sudah tidak lagi buka penjaringan, karena saya maju di pilkada,” singkatnya.(fik/fir)