HalutKriminal

Mediasi Buntu, Kasus KDRT di Togoliua Berlanjut

×

Mediasi Buntu, Kasus KDRT di Togoliua Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Unit PPA Reskrim Polres Halut saat press releasi penanganan kasus KDRT

HARIANHALMAHERA.COM– Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan S terhadap istritnya NMS, warga Togoliua Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halut terpaksa berlanjut ke proses hokum, menyusul upaya penyelesaian secara kekeluargaan berakhir buntu.

Kelanjutan perkara KDRT tersebut pun disampaikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Halut setelah dilimpahkan penyidik Polsek Tobsel. Sebagaimana press release yang digelar Reskrim Polres Halut, kamis (12/5) di Mapolres telah disebutkan bahwa insiden kekerasan sendiri dilaporkan korban ke Polsek Tobsel pada tanggal 29 april 2022.

Dalam laporannya, korban menyampaikan bahwa kekerasan yang dilakukan suaminya S terjadi pada tanggal 23 april 2022 di Desa Togoliua. Dari aduan tersebut Polsek Tobsel pun menindaklanjuti dengan membuat LP Nomor LP : LP/05/IV/2022/SPKT/Polsek Tobelo Selatan tanggal 29 April 2022.

Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu. Elvin Septian Akbar, mengatakan bahwa kasus KDRT tersebut saat ini telah dinaikan statusnya menjadi penyidikan, yang mana ditangani oleh Unit PPA Reskrim Polres Halut.

“Perkara KDRT yang dilaporkan oleh korban NMS sudah dalam penanganan Unit PPA setelah dilimpahkan oleh penyidik Polsek Tobsel yang mana sebelumnya dilakukan penyelidikan,” katanya.

Perkara KDRT ini menurutnya, sebelumnya dari penyidik hanya sebatas mengambil keterangan saksi dan korban termasuk melakukan visum.

“Dalam penyelidikan perkara tersebut, penyidik Polsek Tobelo Selatan sempat menemui kendala, yaitu terlapor berada di Kecamatan Loloda Utara, namun semuanya berjalan lancar setelah penyidik berkoordinasi dengan pemerintah Desa setempat,”ujarnya.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *