Halut

Muchlis: NHM, Saya Minta Maaf

×

Muchlis: NHM, Saya Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
Muhlis Tapi-Tapi (Foto ; Pilar Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Calon Wakil Bupati (Cawabup) Halmahera Utara (Halut), Muchis Tapi-Tapi, akhirnya angkat bicara soal pernyataannya terkait penghentian Kontribusi Pembangunan Daerah (KPD) dari PT. NHM dalam debat kandidat Pilkada Halut.

Cawabup dari nomor urut 01 yang berpasangan dengan Frans Manery ini, menyatakan bahwa ucapannya yang kini berpolemik hingga menuai kecaman dari PT. Indotan Halmahera Bangkit selaku pemilik saham NHM, adalah bentuk ketidakpahaman publik.

Muchlis mengatakan, ada beberapa hal yang harus ditela’ah bagi mereka yang belum memahami secara luas dan mendalam atas pernyataan tersebut.

“Sebenarnya kalau dipahami maka penghentian KPD yang saya maksud adalah oleh Newcrest, bukan PT. Indotan,” katanya, Senin (9/11).

Mantan anggota KPU Malut ini pun meminta siapapun harus menyaksikan kembali video debat tersebut. Karena menurut dia, dalam penyampaiannya tidak menyebut PT. Indotan hentikan KPD.”Coba dilihat vidonya ulang, tidak ada,” tandasnya.

“Tapi kalau pihak manajemen PT. NHM merasa terpukul dengan ucapan ini, tentu saya minta maaf. Tapi perlu saya tekankan dan tegaskan, bahwa publik harus pahami pernyataan saya lebih dalam,” tuturnya.

Penyampaian yang sama datang dari calon Bupati Halut, Frans Manery. Mewakili wakilnya Muhlis Tapi Tapi, Frans menghaturkan permohonan maaf kepada PT Indotan Halmahera Bangkit sebagi pemilik saham mayoritas PT. NHM.

“Saya menghaturkan maaf kepada PT Indotan jika ada kekeliruan dalam penyampaian dalam debat kandidat. Tidak ada niat sedikitpun untuk menyinggung,” kata Frans, ketika dihubungi HarianHalmahera.com, Senin (9/11).

Dijelaskan Frans, dalam suasana debat, pasti ada tekanan eksternal yang bisa menggangu dan memicu human error. Menurutnya, sudah diketahui bersama PT Indotan baru saja hadir sebagai pemilik baru PT NHM. Jadi, sangat tidak logis jika ingin menyinggung PT Indotan terkait dengan penghentian KPD.

“Mungkin Pak Muhlis hanya sedikit keselo lidah. Karena ingin menjawab pertanyaan terkait ketidakberhasilan kepemimpinan kami untuk menyejahterakan perangkat desa,” terang Om Pance, sapaan akrab Frans Manery.

Ditambahkan Om Pance, penghentian KPD memang berkaitan erat dengan perubahan aturan terkait pertambangan. Dimana, ada kenaikan royalty dari 0,7 persen menjadi 3,75 persen.

“Ini juga sudah dibahas dalam kesepakatan antara manajemen lama (Newcrest) PT NHM dengan pemerintahan sebelum saya di 2010 lalu. Jadi, disaat pemerintahan kami dihentikan, kami terima dengan lapang dada. Meski, pengaruhnya terhadap fiskal daerah cukup besar. Salah satunya terkait dengan siltap perangkat desa itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak NHM menilai pernyataan Muchlis dalam debat soal penghentian KPD karena divestasi adalah keliru. Pernyataan itu muncul saat sesi debat antara dua calon wakil bupati.

Pada menit ke-97, calon wakil bupati nomor urut 02 Said Badjak memberikan pertanyaan terkait janji petahana untuk mensejahterahkan perangkat desa melalui peningkatan penghasilan tetap (siltap). Karena sampai masa pemerintahan berakhir,, janji itu tidak terpenuhi.

Menjawab itu, Muhlis mengatakan, soal siltap perangkat desa sudah direncanakan untuk ditambah. Namun, dalam perkembangannya tidak terlaksana karena ada dua hal yang dihadapi, yakni hilangnya Kontribusi Pemerintah Daerah (KPD) dari PT NHM dan masa pandemi.

Dijelaskan Muchlis, KPD dari NHM yang diterima pemerintah daerah setiap tahunnya sekira Rp 80–90 miliar. Nah, pada tahun ketiga dana itu hilang. Menurut Muhlis, hilangnya KPD akibat proses divestasi aset, pengalihan aset dari Newcrest ke PT Indotan.

Pernyataan itulah yang memaksa PT Indotan Halmahera Bangkit selaku pemilik saham mayoritas PT NHM segera meluruskannya. PT Indotan merasa sangat kecewa dengan pernyataan yang salah itu dan meminta calon wakil bupati nomor urut 01 segera memberikan klarifikasi, baik secara lokal bagi masyarakat Halut dan Maluku Utara umumnya, juga secara nasional.

“Debat ini kan dilaksanakan dan disiarkan secara nasional oleh salah satu tv swasta. Nah yang menyaksikan ini bukan hanya publik Halut dan Malut, tapi secara nasional. Kami merasa ini sangat penting karena berkaitan dengan kepercayaan (trust) bagi perusahaan. Pernyataan yang disampaikan keliru dan dampaknya sangat fatal bagi perusahaan (Indotan),” kata Amin Anwar, mewakili manajemen PT Indotan Halmahera Bangkit.

Dijelaskan Amin, KPD sebesar 1,5 persen untuk Kabupaten Halut sudah dihentikan sejak tahun 2018 oleh manajemen Newcrest. Penghentian itu karena ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, yakni kenaikan royalty yang harus disetorkan perusahaan tambang ke negara dari 0,7 persen menjadi 3,75 persen sesuai dengan perjanjian kontrak karya.

Sementara, lanjut Amin, proses divestasi baru dimulai pada akhir 2019 dan puncaknya divestasi saham dari Newcrest ke PT Indotan baru terjadi pada Maret 2020.

“Jadi tidak benar pernyataan calon wakil bupati nomor urut 01. Karena  PT Indotan Halmahera Bangkit baru mengambil alih PT NHM pada tanggal 4 Maret 2020. Artinya umur PT Indotan Halmahera Bangkit memiliki NHM baru 8 bulan,” tegasnya.

“Untuk itu managemen PT Indotan Halmahera Bangkit meminta kepada calon wakil bupati Halut Muhlis Tapi Tapi untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada PT Indotan Halmahera Bangkit dan PT NHM, secara terbuka melalui media untuk dipublikasikan kepada masyarakat terkait pernyataannya yang keliru dalam debat,”  tambah Amin.

Menurut Amin, pernyataan calon wakil bupati nomor 01 itu bisa menjadi fitnah besar dan sangat merugikan citra  PT Indotan Halmahera Bangkit selaku investor baru PT NHM.

“Sebagai investor tentu Pak Haji Robert Nitiyudo selaku pemilik sangat terpukul dan kecewa atas pernyataan tersebut. Sebagai manusia Pak Haji tentu sangat kecewa karena ini manyangkut trust,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dana KPD adalah dana berupa goodwill yang diberikan PT NHM kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan Pemda Halmahera Utara. Besarnya masing-masing 1 persen untuk provinsi dan 1,5 persen untuk kabupaten dari gross revenue. Dana ini mulai diberikan sejak tahun 2010 dan dihentikan pada tahun 2018.

“Sesuai perjanjian KPD, apabila ada perubahan signifikan dalam kontribusi PT NHM ke negara, maka dana KPD dihentikan. Adendum Kontrak Karya ditandatangani dan di dalamnya terdapat kenaikan royalti dari 0.7 persen menjadi 3,75 persen, sehingga dana KPD kemudian dihentikan,“ ungkapnya. (san/dit/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *