HalutHukumKriminal

Oknum Anggota Polres Halut Terancam Dipecat Buntut Dugaan Penistaan Agama

×

Oknum Anggota Polres Halut Terancam Dipecat Buntut Dugaan Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini
Polres Halut gelar konferensi pers kasus dugaan penistaan agama

HARIANHALMAHERA.COM– Polres Halmahera Utara tegaskan tetap proses hukum oknum anggotanya berinisial HL yang terseret kasus dugaan penistaan agama. Pihaknya pun menyebutkan bahwa saat ini progres penyelidikan kasus tersebut terus berjalan, yang mana dijadwalkan pekan depan akan digelar sidang kode etik profesi Polri.

Pihak Polres Halut mengakui bahwa gegara ulah anggota mereka berinisial HL tersebut, tak hanya mencoreng marwah institusi Bhayangkara tetapi merusak nilai toleransi dan menciptkan suasana tidak nyaman.

Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, pun menegaskan bahwa HL alias Hendra tidak hanya melanggar sumpah jabatan, tetapi juga etika profesi Polri serta nilai-nilai agama hingga kearifan lokal.

“Saran dari Bidkum menyatakan bahwa HL memenuhi unsur pelanggaran pada tiga pasal sekaligus. Saat ini kita menunggu sidang kode etik profesi Polri yang direncanakan pekan depan. Namun, karena ada agenda kunjungan Mabes Polri dan Menteri Pertanian, sidang ini tertunda dan akan kembali digelar dalam waktu dekat,”tegasnya, dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Amarta Polres Halut, Rabu (24/9).

Tak hanya pelanggaran etik lanjutnya, proses hukum terhadap HL juga sudah melaju ke tahap penyidikan, yaitu telah menerbitkan administrasi penyidikan, memanggil saksi, hingga memeriksa langsung HL alias Hendra.

Selain pemeriksaan menurut Kapolres Halut, penyidik juga berhasil sita barang bukti (Babuk) satu unit handphone Samsung Galaxy A05 warna hitam, akun facebook atas nama HL alias Hendra, yang digunakan untuk menyebarkan konten penistaan.

“Perbuatan HL telah dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, subsider Pasal 156A KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara atau subsider 5 tahun penjara,”tandasnya.

Mantan Kapolres Halbar ini menambahkan, bahwa pihaknya juga sudah melayangkan surat permintaan keterangan ahli, yakni Ahli Bahasa Ahli tafsir, Ahli pidana dan Ahli ITE.

“Setelah pemeriksaan ahli selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke jaksa,”ujarnya.

Kasus HL alias Hendra disebut Kapolres AKBP Erlichson, bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menjadi tamparan keras bagi Polres Halut di tengah upaya Polri memperbaiki citra, namun tindakan penistaan agama oleh aparat justru bisa menyulut api konflik dan menggerus kepercayaan publik.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *