HalutMaluku Utara

Organda Buat Pos Jaga Hingga Pungut Iuran, Kadishub Halut: Itu Ilegal, Akan Ditertibkan

×

Organda Buat Pos Jaga Hingga Pungut Iuran, Kadishub Halut: Itu Ilegal, Akan Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dishub Halut, Muhammad Asri Tapi-Tapi

HARIANHALMAHERA.COM– Organisasi Angkutan Darat (Organda) lintas Tobelo-Sofifi ternyata membuka pos penjagaan angkutan umum yang bertempat di Desa Paca, Kecamatan Tobelo Selatan sebagai bentuk tertibkan angkutan yang menggunakan plat hitam. Hal itu dilakukan lantaran banyak mobil plat hitam angkut penumpang.

Selain pos penjagaan, Organda juga dikabarkan menagih iuran ke sejumlah sopir angkutan penumpang sebesar Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu. Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Halut pun angkat suara soal pos penjagaan yang dibuat Organda Halut tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa pos yang dibuat tersebut illegal, karena tidak ada pemberitahuan ke Dishub Halut.

Kepala Dishub Halut, M. Asri Tapi Tapi, mengatakan bahwa pos pejagaan yang dibuka oleh organda itu memang hanya untuk menertibkan angkutan penumpang umum yang mengunakan plat hitam, akan tetapi langkah itu tidak diberitahukan ke Dishub Halut sehingga itu akan dilakukan penertiban, karena dianggap illegal.

“Iya, untuk pos itu tidak ada ijin resmi dari kami Dishub Halut, jadi untuk menghindari konflik maka kami akan turun ke lokasi untuk tertibkan. Itu ilegal karena tanpa ijin apalagi menagih iuran ke setiap sopir, ini sudah masuk pungli,”katanya, Kamis (16/11).

Menurutnya, jika membuat pos penjagaan dijalan umum tanpa ijin pemerintah dan ada yang merasa dirugikan tentu bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib.

“Tahun depan kita tertibkan sejumlah kendaraan mengunakan KIR mobil, sementara ini masih dalam proses,”ujarnya.

Sementara Ketua Organda lintas Tobelo-Sofifi, Astro Labada menuturkan, dibukanya pos penjagaan itu adalah inisiatif Organda dan untuk tagihan ke sejumlah sopir sebesar Rp 10 ribu bukan Rp 20 ribu, dimana itu dilakukan atas kesepakan dalam rapat pengurus serta sejumlah sopir lintas Tobelo-Sofifi.

“Iya, jika ada yang kontra soal tagihan itu berarti mereka tidak mengikuti rapat, dan untuk tagihan itu bukan 20 ribu tapi 10 ribu saja per mobil, dan itu dimasukan ke kas organda,”ungkapnya.

Sebelumnya lanjut anggota DPRD Halut dari partai Hanura ini, bahwa pihaknya sempat mengundang Dishub Halut dan Satlantas Polres Halut untuk bicarakan soal maraknya kendaraan plat hitam yang angkut penumpang, namun mereka tidak hadiri.

“Pemda Halut selama ini tidak merespon masalah ini, pembuatan pos penjagaan ini sebagai bentuk protes terhadap Pemda Halut yang selama ini tidak memperhatikan masalah terjadi selama ini,”ucapnya.

Astro pun menambahkan bahwa jika pemda menganggap pos penjagaan itu ilegal maka segera turun ke lokasi untuk melegalkan pos tersebut, karena sebelum dibuat pos telah menyurat ke Polsek Tobelo Tengah, Camat, dan Kepala Desa.

Sementara beberapa sopir lintas Tobelo-Sofifi menyampaikan bahwa pos penjagaan tersebut sebenarnya masih tarik menarik antara sopir dengan pengurus Organda, bahkan iuran yang dipatok sebesar Rp 20 ribu itu tidak masuk ke kas Organda.

“Setiap sopir sudah dipatok 20 ribu tidak masuk ke kas organisasi melainkan dibagi-bagi khusus orang-orang menjaga pos tersebut dan sopir yang tidak jaga saat jadwal maka akan di denda sebesar 100 ribu,”terang sopir.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *