HalutHukumPolitik

Panwascam Tobelo Warning Caleg, Kampanye Sebelum Jadwal Dipenjara 1 Tahun Hingga Denda Rp 12 Juta

×

Panwascam Tobelo Warning Caleg, Kampanye Sebelum Jadwal Dipenjara 1 Tahun Hingga Denda Rp 12 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sanksi kampanye diluar jadwal

HARIANHALMAHERA.COM– pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pileg 2023, Panwascam Tobelo, Kabupaten Halut pun mengingatkan para calon legislative (Caleg) untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan. Hal itu disampaikan lantaran selain menciptakan kondisi yang aman juga ada ancaman pidana kurungan badan alias penjara hingga dendanya.

Ketua Panwascam Tobelo, M. Dahlan, mengatakan bahwa dalam aturan pemilu dimana sudah jelas melarang parpol terutama caleg melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya tahapan pemilu.

“Kami sebagai Panwascam menyampaikan agar Caleg-caleg yang telah ditetapkan dalam DCT, harus mentaati regulasi yang telah disampaikan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten,”katanya, senin (6/11).

Konsekuensi Caleg melakukan kampanye sebelum tahapan menurutnya, bisa terancam pidana penjara selama satu tahun hingga denda sebesar Rp 12 juta.

“Semua jadwal itu sudah diatur oleh KPU, jika ada yang melanggar maka akan di pidana paling lama 1 tahun penjara dan denda sebesar 12 juta,”ujarnya.

Panwascam Tobelo juga lanjutnya, tentu akan tindak tegas terhadap caleg yang masih nekat melakukan kampanye di luar jadwal.

“Kami tidak segan-segan menindak Caleg yang melakukan kampamye diluar tahapan. Kami minta Caleg tetap bersabar menunggu jadwal kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *