HalutHukum

Pelaku Pengeroyokan di Galela Berhasil Diciduk

×

Pelaku Pengeroyokan di Galela Berhasil Diciduk

Sebarkan artikel ini
Press release penangkapan terhadap tiga terduga pelaku pengeroyokan di desa Tutumaloleo

HARIANHALMAHERA.COM–Sehari setelah mengeroyok GA (22), pemuda asal Desa Galo-Galo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai hingga tewas, pelaku akhirnya berhasil dibekuk anggota Polres Halmahera Utara (Halut0.

Informasi yang diterima, pelaku ditangkap pada Selasa (27/10) kemarin. Itu setelah pihak Polres Halut, Polsek Galela, dan Pemerintah Desa Salimuli mengumpulkan sejumlah pemuda sekaligus menghadirkan saksi mata, Hijria Hi. Boni.

Alhasi, dari puluhan pemuda itu, saksi menujuk ke arah 6 orang pria yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut.

Namun setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, hanya 3 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Mereka berinisial MG (21), JP (23) dan JK (18). Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Salimuli, Galela Utara.

BACA JUGA : Remaja Asal Morotai Tewas Dikeroyok

Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu. Anggito Erry Kurniawan, didampingi Kanit II Bripka. Syahrul Karim, dan Kasubag Humas Polres Halut, Iptu. Mansur Basing, mengatakan, awalnya mereka telah mengamankan beberapa orang pemuda untuk diperiksa.

Namun dalam penyelidikan lebih lanjut, hanya tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengerokokan terhadap korban.

“Jadi awalnya, saksi mata tunjuk 6 orang pemuda. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 3 orang yang diduga kuat sebagai pelaku sehingga diamankan,” katanya dalam press release di ruang Amarta Polres Halut, Selasa (27/10).

Terkait motif pengeroyokan, menurut Kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansur Basing, diduga balas dendam pelaku terhadap korban.

Dimana, kata dia, pelaku menyimpan rasa sakit hati lantaran menuding korban terlibat dalam pemukulan terhadap saudara mereka di salah satu tempat. “Dugaan sementara atas motif tindakan kekerasan ini adalah balas dendam,” ujarnya.

Para terduga pelaku, lanjut Iptu. Mansur, sudah diamankan di sel Mapolres Halut untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk sementara ini masih diketahui ketiga orang sebagai terduga pelaku. Apabila dalam penyelidikan masih ada yang terlibat, maka pasti diamankan lagi,” jelasnya.

Sementara, Kanit II Reskrim Polres Halut, Bripka. Syahrul Karim, menambahkan perbuatan ketiga terduga pelaku ini telah dijerat pasal 338 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. “Ketiga pelaku dijerat pasal yang sama, yaitu pasal 338 jo 55 KUHP,” tuturnya. (dit/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *