Halut

Pemda Halut Belum Menyerah

×

Pemda Halut Belum Menyerah

Sebarkan artikel ini
Hairuddin Dodo (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) belum menyerah atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, yang mengabulkan gugatan keluarga ahli waris Namotemo, sekaligus menuntut membayar ganti rugi Rp 1,28 miliar.

Dalam waktu dekat, Pemda selaku tergugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut). Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemkab Halut, Hairuddin Dodo.

Kepada Harian Halmahera, Senin (21/12) kuasa hukum Pemkab Halut ini mengatakan, masalah lahan tersebut masih berlanjut. Karena dalam waktu singkat pihaknya akan mengajukan memori banding ke PT Malut.

Memori banding, menurut dia, sudah disusun dan akan rampung sebelum batas waktu yang diberikan hakim PN Tobelo. “Selain memori banding yang hampir rampung, kami juga sudah membayar biaya banding. Jadi tinggal diajukan saja,” ungkapnya.

Upaya hukum, lanjutan dia, telah ditempuh. Karena masih berpegang teguh bahwa status lahan Karianga merupakan asset Pemkab Halut. “Jadi pada prinsipnya, kami ambil langkah hukum dan kita akan lihat perkembangannya yaitu putusan Pengadilan Tinggi nanti,” ujarnya. (dit/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *