HARIANHALMAHERA.COM– Kasus perusakan rumah adat Boeng di Desa Doro Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara yang terjadi pada 14 Februari 2022 dikabarkan sudah dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku oleh penyidik reserse dan criminal (Reskrim) Polres Halut.
Penyidik pun menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut terdapat tiga orang sebagai terduga pelaku yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ‘Hotel Prodeo’ Mapolres setempat.
Penahanan terhadap tiga terduga tersangka tersebut juga dibenarkan oleh KBO/MIN Reskrim Polres Halut, IPDA. Yakub B. Panjaitan. Dia pun menuturkan bahwa ketiga orang tersebut masing-masing berinisial IB, EB dan JL yang mana saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Halut.
“Tiga terduga tersangka perusakan rumah adat Boeng masing-masing IB, EB dan JL saat ini telah kami tahan, sekarang mereka sudah dalam sel tahanan Polres Halut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,”katanya, didepan ruangan kerjanya, jumat (20/5).
Penanganan kasus perusakan tersebut menurut IPDA. Yakub, sempat terkendala pemeriksaan terhadap ketiga terduga tersangka, sebab sejak awal penyelidikan perkara tersebut dimana upaya pemangggilan oleh penyidik Reskrim Polres Halut untu meminta keterangan ternyata mereka tidak koperatif, yakni selalu mengabaikan panggilan.
“Terkait kasus ini ketiganya sebelum di tahan kerab abaikan pemanggilan penyidik kepolisian,”ungkapnya.
Terkait perbuatan ketiga terduga tersangka lanjutnya, telah disangkakan Pasal 363 KUHP.
“Perkara ini sudah tahap penyelidikan selanjutnya demi melengkapi semua bukti-bukti yang ada,”ujarnya.(san)