HalutHukum

Polres Halut Kembali Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Terduga Pelaku Ternyata Residivisi

×

Polres Halut Kembali Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Terduga Pelaku Ternyata Residivisi

Sebarkan artikel ini
Polres Halut amankan terduga pelaku narkoba bersama barang buktinya

HARIANHALMAHERA.COM– Polres Halut kembali mengungkap kasus peredaran dan kepemilikan narkotika di wilayah hukumnya. Setelah sebelumnya menangkap dua pengedar narkotika, ternyata pihaknya kembali meringkus dua pelaku kasus serupa ditempat yang terpisah masing-masing berinisial AK alias Ui (28) dan AG alias Gamba (35).

Dalam konferensi pers yang digelar rabu (13/9) dipimpin oleh Wakapolres, Kompol. Andreas dan didampingi Kasat Narkoba, Ipda. Yakob Biyagi Panjaitan, mengatakan pengungkapan kasus peredaran barang terlarang berawal dari laporan masyarakat.

“Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan telah diketahui bahwa keduanya diduga sebagai pengedar dan pemilik narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Keduanya diamankan di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo,”katanya.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku menurutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halut sempat memantau kediaman AK dan setelah ditangkap langsung dilakukan penggeledahan kamar AK.

Alhasil lanjut Wakapolres Halut, dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti (babuk) sebanyak 96 paket narkoba jenis ganja siap edar yang disimpan dalam lemari terduga pelaku AK.

Usai meringkus AK sambung Wakapolres Halut, penyidik pun melakukan pengembangan dan diketahui barang tersebut diperoleh dari AG alias Gamba sehingga Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap AG yang masih tertidur pulas.

“Dari penggeledahan di kamar AG ternyata ditemukan 7 saset kristal yang dicurigai adalah sabu-sabu dibawah bantal kamar terduga pelaku,”ujarnya.

“AG sendiri merupakan seorang residivis kasus yang sama,”sambungnya.

Dalam kasus ini terduga pelaku AK dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Sementara AG dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

“Hukuman ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun penjara,”tandasnya.(sal)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *