HARIANHALMAHERA.COM– Polres Halmahera Utara akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap salah satu anggotanya, yakni Brigpol RZE, atas kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam sidang kode etik provesi yang digelar, Sabtu (9/11) di Aula Amarta Mapolres itu, RZE telah terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya WAS alias Wulan.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Halut, Kompol. Roy Berman Simangunsong,S.H, S.I.K, sebagai Ketua Komisi Persidangan, didampingi Kabag Ops AKP. Joy A. Putra, Sianipar, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Wakil Komisi dan Kabag Ren AKP Leviana Latusinai, S.H. sebagai Anggota Komisi, Kasi Propam Polres Halut, Ipda. Hopni Saribu, SH dan Bripka Joe Pattiasina, S.H sebagai Penuntut, serta pendamping terduga pelanggar, Iptu. Irwan Duwila, SH (Ps. Paur 3 Subbid Bankum Bidkum Polda Malut, itu telah menjatuhkan sejumlah sanksi berat terhadap pelanggar Brigpol BZE.
Dalam amar putusan sidang etik nomor PUT-KKEP/ 06 / XI / 2024 / Sie Propam tanggal 09 November 2024, telah menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika, dimana perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sehingga kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan, kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan.
Sementara sanksi teguran tertulis berupa penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode, penundaan gaji berkala selama 4 periode, penundaan pendidikan selama 1 periode, mutasi bersifat demosi antar wilayah selama 5 tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
Hukuman tersebut diberikan menyusul terduga pelanggar Brigpol RZE, diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya WAS alias Wulan pada tanggal 19 September 2024 yang bertempat di Pasar Inpres, Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo Kabupaten Halut, Maluku Utara.
Perbuatan pelanggar diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri (KEPP) yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan sebagai anggota Polri sebagai mana diatur dalam pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 8 huruf (d), menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan Pasal 13 huruf (h) PP RI Nomor 07 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasi Humas Polres Halut, AKP. Kolombus Guduru, pun membenarkan adanya sanksi yang diberikan terhadap Brigpol RZE tersebut. “Iya, yang bersangkutan sudah jalan sidang kode etik provesi Polri, sidangnya berjalan aman dan lancar sampai selesai pada pukul 18.45 wit,”pungkasnya.(sal)