HARIANHALMAHERA.COM– motif pembunuhan di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, tepatnya pada Minggu (11/5) di sebua kios akhirnya terungkap. Hal itu menyusul Polres Halut berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelakunya berinisial AS alias Adrian (19), yang masih berstatus pelajar.
Dalam conference press yang digelar Polres Halut, Senin (26/5) itu, polisi pun mengungkan bahwa AS nekat habisi nyawa seorang perempuan berinsial SNG alias Siska (19) lantaran diduga terbakar cemburu dan sakit hati mengetahui korban sudah punya kekasih.
Kronologi pembunuhan sendiri disampaikan Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri, dalam conferece press tersebut bahwa pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung bantal dan menglingkar ke leher korban, sehingga korban sulit untuk bernapas.
“Sebelum melakukan aksi pembunuhan, pelaku sempat meminta korban untuk bertemu, karena diduga mengetahui korban sudah memiliki pria lain. Saat itu pelaku bertemu dengan korban di kios miliki orang tua korban, disitulah pelaku melancarkan aksinya,”katanya.
“Awalnya korban mencekik leher korban, namun korban masih bernapas. Pelaku kemudian mengambil kain sarung bantal untuk dilingkarkan ke leher korban disitulah korban meninggal dunia,”sambung Kapolres Halut.
Setelah kejadian tersebut lanjut Kapolres Halut, personil turun olah TKP sehingga dapat diidentifikasi dengan baik, yang mana mengarah pada pelaku berinisial AS yang merupakan seorang pelajar.
“Awalnya pelaku berkenalan dengan korban lewat chating dan kemudian menjalani hubungan. Selain itu, keduanya sempat bertemu selama 3 hari di salah satu tempat,”ungkapnya.
Untuk motif secara detail sendiri menurutnya, belum dapat membuka secara umum, karena menyangkut privasi korban, sementara pelaku melakukan hal tersebut, karena diduga merasa sakit hati terhadap korban.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadpa korban adalah 338 KUHP dengan ancam pidana paling lama 15 tahun penjara,”jelasnya.
Kapolres Halut menambahkan bahw setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, anggota sempat menemukan keberadaan pelaku, namun pelaku sudah bersembunyi dan melarikan diri ke Haltim dengan menumpangi mobil lintas, yang mana sopir mobil yang ditumpangi pelaku kehilangan handphone sehingga melaporkan ke Polsek Maba, alhasil pelaku berhasil ditemukan dan dilaporkan ke Polres Halut.
“Barang bukti yang telah diamankan berdasarkan pengembangan dari TKP diantaranya satu potong seprei warna kuning dan sarung bantal warna kuning, satu pembungkus rokok surya yang ada di TKP, handphone iPhone dan 1 unit motor MX,”pungkasnya.(sal)