HARIANHALMAHERA.COM— Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten di Halmahera Utara (Halut), bermasalah. Pleno yang berlangsung di hotel Kita, Tobelo, Sabtu (4/5), ditemukan kejanggalan berupa penggelembungan suara di beberapa parpol.
Penggelembungan ini didapati saat rekapitulasi penghitungan suara dari Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kao Barat. Dimana, jumlah perolehan suara yang tercatat alam form C1 yang diperoleh masing-masing saksi, berbeda dengan yang tercatat dalam form sertifikat (DA1).
Diketahui, penggelembungan suara terjadi di 15 dari 21 Desa se-Kao Barat. Penggelambungan itu terlihat pada perolehan suara Partai Berkarya, Golkar, Nasdem, dan PKPI. Jumlahnya pun fantastis, mencapai ratusan suara yang hilang dari parpol lain dan masuk ke parpol lain.
Rapat pleno rerbuka rekapitulasi yang dipimpin Ketua KPU Halut Muhlis Kharie didampingi dua komisioner KPU Halut Bagus Suhardi, dan Rasmin Abdul Mutalib, ketua PPK Kao Barat, serta diawasi Bawaslu Halut Ahmad Idris dan Rafli Kamaludin, sempat panas.
Berbagai interupsi dari sejumlah saksi partai muncul silih berganti. PSI dan PKPI saling tuding. Saksi PSI menuding suara mereka diambil PKPI, Berkarya dan Golkar. Karena sekira 600 suara PSI di Kao Barat hilang.
“Hampir semua suara PSI sebanyak 600 hilang. Kami minta dikembalikan,’ koar saksi PSI.
Saksi PKPI langsung membantahnya. Alasannya, PKPI juga kehilangan suara.
“Jangan langsung menuduh karena kami juga kehilangan suara. Untuk itu, mari kita sandingkan data CI berhologram yang dimiliki Bawaslu dan KPU, untuk dicocokkan,” balas saksi PKPI.
Menanggapi itu, anggota Bawaslu Halut Ahamd Idris mengatakan ada sekitar 15 desa yang terjadi penggelambungan suara di beberapa partai, sehingga merugikan partai lain. Terkait temuan tersebut Bawaslu telah merekomendasikan untuk turun dua tingkat gunakan fom C1 yang akan di cocokkan.
“Saat ini sedang berjalan pencocokan form C1, sesuai rekomendasi Bawaslu,” terang Ahmad.
Lanjut ia menegaskan, bahwa kinerja PPK terindikasi pelanggaran pidana karena telah melakukan penggelambungan suara. Juga pelanggaran administrasi karena mengubah angka, dan pelanggaran kode etik penyelenggara yang berpotensi di DKPP.
“Ini sudah kami jadikan temuan. Setelah ini, akan dipanggil lima komisioner PPK untuk dimintai klarifikasi atas temuan pelanggaran. Pelanggaran ini berpotensi pidana, dan kode etik serta administrasi pemilu,” pungkas Ahmad.(dit/fir)