HARIANHALMAHERA.COM– Bawaslu Halmahera Utara bakal memanggil Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kao Barat untuk dimintai keterangan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana Pemilu Serentak 2024 berupa dugaan melakukan pergeseran suara pada Partai Perindo.
Sebelumnya pelanggaran Pemilu itu terungkap dalam pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Halut, dimana data berita acara hasil perolehan suara tingkap PPK ternyata berbeda dengan data yang dipegang oleh sejumlah saksi partai politik (Parpol) dan Bawaslu Halut. Hal itu membuat para saksi Parpol dan Bawaslu tidak terima sehingga meminta KPU untuk hitung ulang perolehan suara pada formulir C (Plano) yang hasilnya ternyata ada pergeseran angka-angka ke Caleg dari Partai Perindo dengan jumlah yang cukup besar.
Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idirs, mengatakan bahwa dari hasil pergeseran angka-angka tersebut tentu merupakan pelanggaran Pemilu sehingga pihaknya akan memproses temuan tersebut.
“Yang pasti Bawaslu akan proses masalah ini, dalam jangka waktu dekat kami akan panggil ketua PPK Kao Barat untuk memintai keterangan,”katanya, Selasa (5/3).
Menurutnya, ketua PPK Kao Barat dalam membacakan formulir D1 ternyata tidak ditandatangani oleh sejumpah saksi peserta Pemilu 2024 sehingga apa yang dibacakan itu berbeda dengan formulir D1 yang dipegang oleh saksi.
“Jadi apa yang dibacakan itu tidak sesuai dengan apa yang dipegang oleh saksi maupun Bawaslu dan KPU, kasus ini akan dikembangkan oleh Bawaslu, jika sejumlah anggota PPK terlibat maka akan dipanggil semua,”tandasnya.(sal)