Halut

PT. Emerald Abaikan Panggilan Pengadilan

×

PT. Emerald Abaikan Panggilan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga Desa Tonuo, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, melayangkan protes terhadap PT. Emerlad, salah satu perusahaan yang bergerak dalam pertambangan pasir besi, dengan cara, membuat pagar dan menanam ubi kayu untuk mencegah proses pekerjaan jalan yang dilakukan perusahaan. beberapa waktu lalu Foto: Sandro

HARIANHALMAHERA.COM–Masalah pengrusakan lahan milik Merice Dino, yang diduga dilakukan perusahan yang bergerak di bidang tambang biji besi, yakni PT. Emerald Ferrochhiomum Industry (EFI), ternyata berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

Rabu kemarin (9/9) merupakan jadwal sidang yang kedua. Namun tidak dapat digelar oleh majelis hakim lantaran pihak perusahan sebagai tergugat tidak hadir.

Perkara gugatan yang terdaftar di PN Tobelo Nomor: 66/Pdt.G/2020/PN.TOB tentang dugaan pengerusakan lahan itu, akhirnya diagendakan pemanggilan ulang terhadap tergugat, untuk dapat hadir dalam persidangan selanjutnya.

Tak hadirnya pihak tergugat dalam persidangan itu disesalkan Ridelfi Pudinaung, selaku kuasa hukum penggugat. Adel – sapaan akrab – Ridelfi Pudinaung, menilai sikap PT. Emerald menunjukan tindakan yang terkesan tidak patuh terhadap hukum.

Sebab, kata dia, sudah dua kali panggilan yang dilayangkan PN Tobelo, tidak dihadiri oleh pihak perusahaan. ”Sidang hari ini sebenarnya yang kedua, tapi tergugat tidak hadir. Bagi kami selaku penggugat, ketidakhadiran tergugat ini bukti sikap tidak koperatif dan tidak menghargai panggil Pengadilan,” katanya, Rabu (9/9).

Kalau panggilan sidang selanjutnya belum juga hadir, maka menurut dia, proses persidangan tetap akan berlanjut secara verstek. Artinya, majelis hakim melanjutkan sidang tanpa kehadiran tergugat. “Justru merugikan mereka tergugat, sekalipun mereka tidak hadir, sidang tetap lanjut sampai pada putusan,” jelasnya.(dit/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *