HARIANHALMAHERA.COM– Polsel Galela kian gencar melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus, dimana pada Kamis (8/5), pihaknya kembali amankan 300 liter Miras tersebut di Desa Soatabaru dan Roko, Kecamatan Galela Barat (Galbar), Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Selain razia ke tempat penjulan Miras, Polsek Galela yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Maks Manolang itu juga menyisir tempat penyulingan Miras jenis cap tikus di Desa Roko.
Kapolsek Galela mengatakan, razia terhadap kios di Desa Soatabaru sendiri telah ditemukan 12 kantong cap tikus pada salah satu kios milik MW (45) dan sebanyak 25 liter di rumah warga inisial FW (64).
“Setalah kami melakukan razia di kampung, kami langsung menuju ke Desa Roko, sasarannya ke tempat penyulingan milik EM, dari tempat penyulingan itu kami berhasil mengamankan 8 galon ukuran 25 liter berisi cap tikus siap edar,”katanya.
Kegiatan razia ini lanjutnya adalah program Kapolres Halut, untuk meminimalisir setiap masalah yang ada di wilayah hukum Polsek Galela, karena setiap masalah bersumber dari Miras.
“Penjual dan memproduksi Miras jenis cap tikus ini adalah orang-orang lama, barang bukti sudah kami amankan di Polsek,”tuturnya.(sal)