HARIANHALMAHERA.COM– Tim unit Resmob Canga Satreskrim Polres Halut, selasa (29/8) kemarin telah mengamankan seorang pemuda berinisial AL alias Frengky (28) di sebuah rumah di Desa Buaele, Kecamatan Tobelo. Pemuda domisili Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo yang diketahui residivisi pencurian itu terpaksa digiring lagi ke ‘hotel prodeo’ Mapolres lantaran dilaporkan melakukan aksi serupa.
Dalam penangkapannya, tim Resmob Canga telah menemukan barang bukti (Babuk) berupa satu unit Handphone merek Iphone 11 warna hitam, satu buah Cars HP warna putih dan dua buah anting emas dengan berat 1/2 gram.
Kapolres Halut melalui Kasi Humas Polares Halut, Iptu. Kolombus Guduru, mengatakan, pengangkapan kembali terhadap AL alias Frengky yang merupakan residivisi pencurian itu menyusul adanya laporan pengaduan kehilangan barang berharga dari seorang warga Gosoma sehingga tim unit Resmob Canga Satreskrim Polres Halut pun tindaklanjuti dilapangan yang mana mengarah pada Frengky.
“Iya pada sekitar pukul 15.20 Wit, Tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halut menerima Informasi dari informen bahwa adanya pelaku pencurian yang memjadi TO (Target Operasi) itu berada di Desa Buaile Kecamatan Tobelo sehingga bergerak menuju TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,”katanya, rabu (30/8).
Dalam penangkapan tersebut lanjutnya, berlangsung aman terkendali, dimana pelaku tidak melakukan upaya perlawanan hingga akhirnya dibawa ke Mapolres Halut untuk jalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Saat ini sudah di tahan untuk jalani proses penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.(dit)