HalutPolitik

Di Halut, Belum Ada Penetapan Caleg Terpilih

×

Di Halut, Belum Ada Penetapan Caleg Terpilih

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pileg 2019

HARIANHALMAHERA.COM– Meski sudah 185 kabupaten/kota yang menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, namun Kabupaten Halmahera Utara (Halut) belum dilakukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) beralasan masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Halut Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan kapan
waktu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu selesainya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Nasdem.

“Untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Halut belum ada agenda. Karena sampai saat ini masih proses sidang sengketa di MK,” kata Rizal.

Disebutkan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih baru bisa dilaksanakan bila sudah ada putusan dari MK. “Jadi kami masih menunggu hasil persidangan itu,” terangnya.

Diketahui, Partai Nasdem resmi mendaftarkan permohonan sengketa ke MK. Sengketa yang dimohonkan dilakukan kolektif melalui DPP Nasdem. Ada 33 dapil yang diajukan, terdiri dari 16 provinsi dan 21 kabupaten. Salah satunya dapil II Halut.

Hal ini sebagaimana yang pernah dikatakan Ketua Bappilu Partai Nasdem Kabupaten Halut
Nursamad Tomasoa sebelumnya, bahwa gugatan Nasdem di dapil II terkait dengan perselisihan perolehan suara.

Di sisi lain, informasi terkini dari KPU RI, bahwa penetapan calon anggota legislatif (caleg)
terpilih yang sudah ditindaklanjuti sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota dan provinsi terdiri 185 kabupaten/kota dan empat provinsi.

“Ada enam provinsi yang tidak ada perkara sengketa legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah tersebut, sebanyak empat provinsi sudah menetapkan calon anggota legislatif terpilih dan perolehan kursi parpol pada 22 Juli lalu,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra.

Sebelumnya juga, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU daerah bisa segera melanjutkan tahapan pemilu legislatif (pileg) jika MK telah menetapkan putusan dismissal yang menegaskan perkara sengketa tidak bisa dilanjutkan.

“Bila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU provinsi,
kabupaten/kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," ujar Hasyim.

Dia menegaskan, putusan dismissal sudah bisa menjadi sumber hukum bagi penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih. Meski demikian, KPU daerah pun tetap diminta memperhatikan putusan MK soal dismissal ini.(fik/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *