Halut

Satgas Yonarhanud 3/Yby Musnahkan Babuk Miras Sitaan

×

Satgas Yonarhanud 3/Yby Musnahkan Babuk Miras Sitaan

Sebarkan artikel ini
Satgas Satuan Organik Yonarhanud 3/Yby Pos Koki Dumdum musnahkan miras hasil sitaan

HARIANHALMAHERA.COM– Ratusan minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang berhasil diamankan Satgas Satuan Organik Yonarhanud 3/Yby Pos Koki Dumdum dalam kegiatan sweeping sepanjang tahun 2022 dimusnakan dengan cara menuangkan ke parit.

Pemusnahan barang bukti (Babuk) miras yang berlangsung di Desa Makaeling Kecamatan Kao Teluk, Selasa (3/1) itu ikut dihadiri Camat Kao Teluk, Muhlis Ternate, Babinkamtibmas Desa Makaeling, Aipda. Irawan, Danpos 6 Kao, Letda Arh. Dadan Haidir, Danpos 8 Malifut, Letda Arh. Yardi, Danpos 5 Tetewang, Sertu Zainal, Kepala Desa Makaeling, Kepala Desa Barumadehe, para Staf Kecamatan Kao Teluk dan anggota Pos Dumdum

Komandan Satgas Satuan Organik Yonarhanud 3/Yby, Letkol Arh. Achmad Yani, S.E., M.Han melalui Danki SSK IV Dumdum, Lettu Arh. I Gusti Putu Andhi Kartika, S.T.Han mengatakan bahwa miras jenis cap tikus yang dimusnahkan tersebut merupakan miras illegal beralkhol tinggi hasil sitaan dari warga yang diangkut menggunakan mobil dan diamankan di pos Dumdum pada saat melaksanakan sweeping periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2022.

“Miras ini punya dampak buruk terhadap kesehatan remaja dan masyarakat setempat, dengan adanya aksi ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat untuk menjauhi miras yang dapat merugikan baik personel maupun materil,”kata Danki SSK IV Dumdum.

Danki SSK IV Dumdum pun menuturkan bahwa babuk miras yang dimusnahkan tersebut terdapat 132 bungkus plastik ukuran 600 ML (79,2 liter), 3 jerigen ukuran 25 liter (75 liter), 4 jerigen ukuran 5 liter (20 liter).

“Semuanya di musnahkan dengan cara ditumpahkan ke parit bersama anggota Polri dan aparat pemerintah setempat yang hadir,”tuturnya.

Sementara Camat Kao Teluk, Muhlis Ternate, menyampaikan apresiasi kepada Pos Satgas Dumdum yang telah melakukan sweeping miras tersebut. Menurutnya, ini merupakan penyakit masyarakat yang harus dihilangkan meskipun tidak secara keseluruhan tetapi sedikit demi sedikit bisa mengurangi peredaran miras.

“Semoga masyarakat Kao Teluk dapat terhindar dari bahaya dampak minuman keras,”imbuhnya.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *