HARIANHALMAHERA.COM– Tim Opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Halmahera Utara, rabu (11/1) kembali amankan seorang berinisial RF (29) alias Falik lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pria berdomisili Desa Soasio, Kecamatan Galela itu diciduk bersama barang bukti (Babuk) berupa 1 saset sabu-sabu dengan berat 4,22 gram.
Kapolres Halut, KBP Moh. Zulfikar Iskandar, SIK, melalui Kasi Humas Polres Halut, Iptu. Kolombus Guduru membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dimana penungkapan kasus narkotika dengan terduga tersangka RF alias Falik berawal dari personil Satnarkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dilapangan.
“jadi pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WIT Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut dapat informasi dari masyarakat bahwa akan dilaksanakan transaksi narkotika di seputaran Kecamatan Galela kemudian tim melakukan monitoring dan ternyata benar adanya transaksi oleh terduga pelaku dengan salah satu kurir jasa pengiriman,”katanya.
Terduga pelaku saat ini lanjut Kasi Humas Polres Halutm sudah diamankan ke ‘hotel prodeo’ Polres Halut untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Halut dan saat ini jalani proses pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.(dit/sal)