HalutHukum

SBGN Bakal Somasi PT NICO Buntut Dugaan PHK Karyawan Tanpa Kompensasi

×

SBGN Bakal Somasi PT NICO Buntut Dugaan PHK Karyawan Tanpa Kompensasi

Sebarkan artikel ini

HARIANHALMAHERA.COM– Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Halut kembali sesali sikap manajemen PT Natural Indococonut Organik (NICO) atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Sebab, sekitar ratusan karyawan mereka telah mengadu ke SBGN bahwa di PHK tanpa diberi kompesansi (ganti rugi).

Ketua DPC SBGN Halut, Hein Rajawange, mengatakan, sudah banyak karyawan PT NICO telah mengadu ke SBGN soal PHK tanpa kompensasi, yang mana di tahun 2024 ini tercatat sekitar 100 orang karyawan di PHK secara sepihak, sehingga itu SBGN akan mengambil langkah hokum atas tindakan PT NICO tersebut.

“Sekarang ini sudah enam orang karyawan yang datang mengadu kepada kami selaku pengurus SBGN Halut, dan merekapun sudah memberikan kuasa khusus kepada tim hukum DPC SBGN Halut sebagaimana termaktub dalam surat kuasa khusus No: 01/DPC/SBGN/HALUT/05/VI/2024,”katanya, Jumat (6/6).

Keenam karyawan PT NICO yang di PHK tersebut lanjutnya, berdasarkan pengakuan mereka bahwa tidak ada satu orangpun dari mereka yang menerima kompensasi apapun, sehingga itu mereka meminta pada SBGN Halut untuk dapat mendampingi memperjuangkan hak-hak serta keadilan hukum.

“Menurut tim hukum SBGN Igal Puang Sanna, SH, dirinya sudah melihat dan membaca surat PHK keenam orang tersebut, dan surat PHK yang dikeluarkan oleh manajemen PT NICO tidak cukup beralasan, keterangan dari keenam karyawan bahwa mereka juga sudah ambil surat PHK dan dokumen lainnya,”ujarnya.

Tim Hukum SBGN Halut, Igal Puang Sanna, SH, menambahkan bahwa memang benar PHK itu adalah hak perusahan, karena uang dan saham itu punya perusahan, akan tetapi PHK itu ada tatacaranya dan konsekuensi hukum, yakni hak-hak karyawan harus diselesaikan.

“Perintah UU nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja Jo PP 35 tahun 2021, tentang PKWT, alid daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK. Kami akan kawal sampai hak-hak  mereka terakomodir dan diselesaikan, kemudian perlu juga diketahui kami tetap dan sesuai dengan jalur-jalur hukum yang sudah disedikan oleh negara,”tandasnya.

Namun, menurutnya, SBGN Halut masih berharap PT NICO segera selesaikan hak-hak keenam karyawan yang di PHK sebagaimana perintah Undang-Undang. “Kami berharap, permasalahan keenam karyawan tersebut bisa selesai di Bipartit, dan bukan berakhir di pengadilan hubungan industrial,”tuturnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *